Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri Mataram membebaskan Baiq Nuril dari tuduhan tindak pidana penyebaran pornografi melalui media sosial. Perempuan korban pelecehan ini terbukti tidak melakukan seperti yang dituduhkan H Muslim sebagai pelapor.
Putusan ini dibacakan Hakim Ketua Albertus Usada SH MH, dengan hakim anggota Ranto Indra Karta SH MH dan Ferdinand M Leander SH MH, Rabu (26/7).
Joko Sumadi, kuasa hukum Nuril menyebutkan bahwa dalam fakta persidangan terbukti bahwa yang mentransmisikan materi pornografi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bukan Nuril, tapi orang lain. Nuril sendiri tidak mendistribusikan (ke khalayak umum) selain ke Imam Mudawiur," terangnya kepada CNNIndonesia.com via sambungan telepon.
Imam Mudawir sendiri adalah sesama guru honorer yang meminta rekaman tersebut dan kemudian dari tangannya tersebar ke banyak pihak.
Dalam persidangan, majelis hakim juga menemukan bahwa alat bukti tidak sah. "Berupa rekaman CD, tidak didapat dari sumber asli, sehingga tidak sah," tambah Joko.
Sebelumnya, Baiq Nuril Maknun dilaporkan atasannya H Muslim ke pengadilan menggunakan UU ITE. Perempuan itu dituduh sebagai penyebar materi asusila.
Kasus bermula ketika H Muslim melakukan telepon dengan konten asusila kepada Baiq. Tak suka, Baiq merekam percakapan tersebut. Tak dinyana rekaman itu disebarkan oleh rekannya.
Merebaknya rekaman asusila ini membuat Muslim yang baru saja dipromosikan dimutasi. Geram, Muslim lantas mengadukan Nuril ke polisi yang berujung peradilan. Aduan ini diajukan dengan dasar pasal 27 ayat 1 UU ITE.
Isinya menjerat siapa saja yang mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau konten elektronik yang memiliki muatan asusila.
Sejak dilaporkan ke polisi, Nuril ditahan sejak Maret lalu.
Dalam siaran persnya, Koalisi #SaveIbuNuril dan SAFEnet mengapresiasi putusan majelis hakim. Keduanya juga berharap putusan ini menjadi preseden baik dalam penyelesaian kasus-kasus UU ITE.