Kominfo Ubah Aturan yang Haruskan Taruh Server Lokal

CNN Indonesia
Selasa, 01 Agu 2017 17:00 WIB
Telegram dan layanan internet lain hanya sewa CDN di Indonesia. Apakah ini sesuai dengan PP No.82 tahun 2012?
Pemerintah punya aturan untuk taruh data di server lokal. Kini aturan itu diubah dan dijanjikan selesai September (dok. Google)
Jakarta, CNN Indonesia -- CEO Telegram Pavel Durov dalam sebuah tulisannya mencatat bahwa perusahaannya tidak menaruh server di Indonesia. Alih-alih menyimpan server secara lokal di satu negara, Telegram justru memilik untuk hanya menyewa CDN caching nodes di Indonesia. Durov menjelaskan Telegram akan sewa dari penyedia CDN global. Hal ini ditulis Durov dalam paparannya di laman Telegra.ph.

Dalam paparan tersebut, dijelaskan juga bahwa teknik mengirim menggunakan CDN lazim dilakukan oleh perusahaan penyedia layanan internet, seperti media sosial atau layanan streaming.

Teknik ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penyempitan jalur (bottleneck) di regional ketika lalu lintas data ramai untuk mengakses konten tertentu. Dengan menyediakan data sementara di CDN, akan meningkatkan kecepatan akses bagi pengguna karena jarak akses makin dekat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


CDN banyak digunakan untuk berbagai layanan internet yang ada saat in untuk mengirim berbagai layanan pengikiman konten berbeda. Mulai dari video streaming, pengunduhan perangkat lunak, akselerasi konten mobile dan web, dan lainnya.

Namun apakah pilihan Durov sudah sesuai dengan itikad baiknya untuk mematuhi peraturan pemerintah terutama PP No. 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik?

Sesuai aturan?

Salah satu poin dalam PP ini mengharuskan penyedia layanan yang berbisnis di Indonesia harus menempatkan server mereka di Indonesia. Alasannya, agar pemerintah memiliki otoritas untuk mengakses data pengguna jika terjadi tindak kriminalitas.

Jika merujuk pada aturan ini, maka penyedia layanan internet yang hanya menaruh CDN di Indonesia tidak memenuhi syarat. Hal ini dikonfirmasi oleh Samuel Abrijani Pangarepan, Direktur Jendral Aplikasi dan Informatika (Aptika).


"Benar," jawabnya melalui pesan singkat saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (31/7), saat ditanya apakan benar sebagian besar media sosial dan layanan perpesanan asing yang ada di Indoensia menggunakan CDN dan tidak menaruh data secara lokal di Indonesia.

"Hanya dengan menaruh CDN belum memenuhi (aturan PP No.82 tahun 2012)," tegasnya.

Namun ketika ditanya lebih lanjut mengenai alasannya, Samuel menolak berkomentar. "Belum bisa komentar. Masih dibahas diinternal," tulisnya lagi. Ia pun menolak menjawab ketika ditanya kapan bahasan mengenai PP ini selesai.

Namun, Rudiantara menjanjikan perubahan PP ini selesai bulan depan. "Selesai September," jelas Rudiantara saat ditemui CNNIndonesia.com selepas acara gathering Menko Polhukam, Selasa (1/8).

Menurutnya, saat ini perubahan PP tersebut tengah dibicarakan antar kementerian. "Belum tahu hasilnya, masih dibicarakan," tuturnya singkat. 
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER