Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara masih enggan membagi kejelasan terkait masalah perpajakan yang harus diselesaikan oleh perusahaan (
Over The Top/OTT). OTT adalah perusahaan asing yang berorientasi pada layanan konten berupa data, informasi, multimedia melalui jaringan internet, seperti Google, Facebook, dan Twitter.
Padahal, Google dan Facebook telah menyepakati status Badan Usaha Tetap (BUT). Pemberian statu BUT ini karena perusahaan tersebut menjalankan bisnis dan mendapat keuntungan di Indonesia. Dengan demikian, perusahaan tersebut harus menyetor pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu).
Rudiantara malah menyebutkan agar persoalan pajak tak perlu terlalu dibesar-besarkan. Sebab, ketika pemerintah telah berhasil membuat perusahaan OTT itu menjadi BUT, tinggal menunggu waktu soal mendapatkan pajaknya.
Bahkan ia mengumpamakan, pengejaran pajak perusahaan BUT tersebut jangan seperti 'memancing di air keruh'. "Kita tidak boleh mentang-mentang. Jadi, kalau menangkap ikan, ikannya ditangkap tapi airnya tidak keruh. Jangan bikin keruh airnya, nanti ikannya tidak tahu kemana," kata Rudiantara, di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rabu (9/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau saya tahu juga, tidak akan bilang. Karena ada kerahasiaan. Tanya pajak saja. Tapi, jangan ramai-ramai bilang ini punya utang berapa juta dolar. Tidak ada lagi ke depannya," ucap Rudiantara
Tak saklek
Namun, Rudiantara menambahkan bahwa pemerintah sebenarnya memberikan kelonggaran. Sebab, tak semua OTT harus berstatus BUT. Sebelumnya diberitakan bahwa selain membentuk BUT, OTT juga bisa melakukan joint venture atau bekerjasama dengan operator.
Hal ini seperti yang dilakukan Spotify. Saat ini, Spotify diwakili oleh operator seluler Indosat. "Karena mereka mengatakan kalau bikin kantor di sini belum tahu pasarnya sebesar apa. Jadi, bisa seperti Spotify, diwakili Indosat," terang Rudiantara.
Dengan perwakilan seperti ini, hak dan kewajiban Spotify dapat diberikan secara berimbang dan dapat diwakili oleh Indosat. Begitu pula dengan pembayaran pajaknya. Pajak Spotify bisa dikolektifkan melalui Indosat.
"Jadi, kita tidak boleh kaku dengan semuanya harus fisik. Bisnis model itu sudah berubah, terjadi dinamika, harus adaptif," pungkasnya.
Seperti diketahui, awal Juni lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku telah mendapat kesepakatan pembayaran pajak dari Google yang telah berstatus BUT tersebut. Namun, besarannya tidak diketahui.
Sementara, pada awal Agustus ini, Facebook baru saja mengumumkan telah menyepakati status BUT. Facebook juga akan mendirikan kantor perwakilan di kawasan Jakarta Selatan sebelum 17 Agustus 2017. Namun, lagi-lagi kejelasan pajaknya belum diketahui.