Padahal, Google dan Facebook telah menyepakati status Badan Usaha Tetap (BUT). Pemberian statu BUT ini karena perusahaan tersebut menjalankan bisnis dan mendapat keuntungan di Indonesia. Dengan demikian, perusahaan tersebut harus menyetor pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu).
Rudiantara malah menyebutkan agar persoalan pajak tak perlu terlalu dibesar-besarkan. Sebab, ketika pemerintah telah berhasil membuat perusahaan OTT itu menjadi BUT, tinggal menunggu waktu soal mendapatkan pajaknya.
Lihat juga:Pemerintah Akan Pantau Transaksi E-Commerce |
Bahkan ia mengumpamakan, pengejaran pajak perusahaan BUT tersebut jangan seperti 'memancing di air keruh'. "Kita tidak boleh mentang-mentang. Jadi, kalau menangkap ikan, ikannya ditangkap tapi airnya tidak keruh. Jangan bikin keruh airnya, nanti ikannya tidak tahu kemana," kata Rudiantara, di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rabu (9/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak saklek
Hal ini seperti yang dilakukan Spotify. Saat ini, Spotify diwakili oleh operator seluler Indosat. "Karena mereka mengatakan kalau bikin kantor di sini belum tahu pasarnya sebesar apa. Jadi, bisa seperti Spotify, diwakili Indosat," terang Rudiantara.
Dengan perwakilan seperti ini, hak dan kewajiban Spotify dapat diberikan secara berimbang dan dapat diwakili oleh Indosat. Begitu pula dengan pembayaran pajaknya. Pajak Spotify bisa dikolektifkan melalui Indosat.
"Jadi, kita tidak boleh kaku dengan semuanya harus fisik. Bisnis model itu sudah berubah, terjadi dinamika, harus adaptif," pungkasnya.
Seperti diketahui, awal Juni lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku telah mendapat kesepakatan pembayaran pajak dari Google yang telah berstatus BUT tersebut. Namun, besarannya tidak diketahui.
Sementara, pada awal Agustus ini, Facebook baru saja mengumumkan telah menyepakati status BUT. Facebook juga akan mendirikan kantor perwakilan di kawasan Jakarta Selatan sebelum 17 Agustus 2017. Namun, lagi-lagi kejelasan pajaknya belum diketahui.