Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah akan memantau para pelaku, transaksi, volume, hingga nilai penjualan dari aktivitas bisnis perdagangan dalam jaringan (
online). Aktivitas perdagangan
online (
e-commerce) yang akan dipantau baik yang berupa layanan
marketplace maupun pedagang yang memiliki situs mandiri.
Pemantauan aktivitas bisnis
e-commerce ini dilakukan agar pemerintah bisa memperhitungkan seluruh aspek perdagangan di dalam negeri. Pengawasan ini juga ingin menghitung perdagangan yang berasal dari Indonesia namun menyasar pasar internasional. Sehingga, perdagangan tersebut bisa terekam dan diperhitungkan sebagai perdagangan nasional.
Selain itu, e-commerce diperkirakan akan memiliki potensi besar di masa mendatang. Sehingga, pemerintah ingin agar opsi perdagangan modern ini bisa diatur dengan baik dalam sebuah kebijakan dan landasan hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagian dari roadmap e-commerce
Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, pemantauan ini merupakan salah satu inisiatif tambahan yang dituangkan dalam penyusunan peta jalan (
roadmap) pengembangan
e-commerce.
Roadmap e-commerce ini dilandasi dengan Peraturan Presiden (Perpres) yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Perpresnya sudah ditandatangani Presiden. Saya belum dapat salinannya tapi sudah diundangkan. Jadi, kami bisa jalankan itu. Siapa yang mencatat itu (transaksi
e-commerce), yang diminta pimpin itu Kominfo," ujar Rudiantara di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rabu (9/8).
Pantau bersamaPemantauan ini akan dipimpin oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Meski demikian, untuk pencatatan transaksi
e-commerce, Kemenkominfo tak akan memantau sendiri.
Menurut Rudiantara, pihaknya akan bekerjasama dengan beberapa Kementerian/Lembaga (K/L) terkait, seperti Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), hingga Badan Pusat Statistik (BPS).
"Nanti dengan Kemenkeu, karena ada aspek cukai dan pajak. Lalu, dengan BI dan BPS, karena itu sama dengan ekspor. Berapa nilai terhadap neraca perdagangan," terang Rudiantara.
Khusus untuk BI, Rudiantara bilang, data yang terhimpun nanti akan dikaitkan dengan gerbang pembayaran nasional (
National Payment Getaway/NPG) yang merupakan ranah BI. Sayangnya, menteri yang akrab disapa Chief RA ini masih enggan menjelaskan lebih detail terkait pengelolaan data tersebut di ranah BI.
Pasalnya, seluruh hal tersebut masih di tingkat koordinasi antar K/L (Kementerian dan Lembaga) dan juga para pelaku
e-commerce nasional. "Pemerintah dan BI butuh informasi ini. Jadi, tidak lagi nanti pemerintah bikin sistem. Justru kita ingin kerja sama dengan teman-teman dari Tokopedia, Bukalapak, dan lainnya," jelasnya.
Namun, ketika seluruh koordinasi selesai, ia bilang, kementeriannya akan mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) yang ditargetkan bisa terbit pada akhir tahun ini, sehingga bisa berlaku mulai tahun depan.