Pemerintah Atur Penempatan Data Center Berdasarkan Jenis Data

Kustin Ayuwuragil | CNN Indonesia
Rabu, 23 Agu 2017 20:00 WIB
Penyedia layanan tetap harus memiliki pusat data di Indonesia. Namun, aturan ini terbatas pada penyedia layanan yang miliki jenis data tertentu.
Pemerintah tekankan bahwa revisi PP 82 akan menitikberatkan pada penempatan data bukan fisik data center (dok. Google)
Jakarta, CNN Indonesia -- Dirjen APTIKA Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, menglarifikasi bahwa penyelenggara layanan elektronik tetap diharuskan memiliki pusat data dan pusat pemulihan bencana di Indonesia. Namun hal ini diwajibkan bagi penyedia layanan yang menyimpan beberapa jenis data tertentu. Hal ini sesuai dengan PP No.82 tahun 2012.

Hanya saja, hingga saat ini Kominfo masih belum menentukan data apa saja yang harus ada di Indonesia. Namun, Semuel memperkirakan kemungkinan besar data yang diharuskan ada di Indonesia adalah data pribadi pengguna, data transaksi, dan data kesehatan. Penentuan data yang diharuskan ada di Indonesia masih menunggu Permen soal Perlindungan Data Pribadi. 

Sebaliknya jika sebuah penyelenggara layanan elektronik tidak memiliki data yang diharuskan pemerintah ada di Indonesia, maka penyelenggara tersebut tidak diharuskan memiliki data center di Indonesia. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Semuel sempat menyebutkan kalau pemerintah akan merevisi aturan PP 82 tersebut. Revisi ini tak lagi menitikberatkan dimana data center ditempatkan, tapi lebih menitikberatkan pada dimana data pengguna ditaruh. 

"Kami ingin revisi data apa saja yang kami butuhkan ada di sini itu...di revisi kami tidak mengatur di mana 'rumahnya' (data center-nya) karena itu otomatis. Kalau kami butuh datanya di sini, ya rumahnya harus di sini," ujarnya saat dihubungi CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon. 

Lebih lanjut, pria lulusan Fresno State University of California tersebut juga menjelaskan bahwa revisi tersebut dijadwalkan selesai sebelum Oktober 2017. Sebab, saat itu PP No.82 tahun 2012 itu sudah harus mulai diterapkan.

Jika terlambat, maka membuat seluruh penyelenggara layanan elektronik, harus memiliki data center di Tanah Air. Tak peduli data apa yang dimilikinya untuk beroperasi di Indonesia.

Konsisten 

Sementara itu dari pihak industri, Ketua Umum Asosiasi Data Center Indonesia (IDPRO), Kalamullah Ramli, meminta pemerintah konsisten menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 tahun 2012. Pasalnya, pemain di industri ini sudah kadung berinvestasi untuk bisnisnya.

"Pemerintah mestinya konsisten dalam masalah data center ini karena perlu diperhitungkan bahwa industri nasional sudah investasi," kata Ramli kepada CNNIndonesia.com saat ditemui usai acara diskusi mengenai 5G di Mercantile Athletic Club.

Selain itu, data center juga dipandangnya sebagai industri yang akan tumbuh di era IoT. Era ini menurutnya akan meningkatkan kebutuhan data analitics. Jika data ini tak lagi diwajibkan di Indonesia, satu lagi potensi yang akan dikerdilkan.

"Bayangkan Indonesia punya data tapi datanya di luar negeri semua. Data center termasuk salah satu bisnis yang akan tumbuh di era IoT. Bayangkan kalau lagi-lagi data center gak tumbuh. Tetap kerdil karena tidak ada keberpihakan pemerintah terhadap data center nasional,” imbuhnya.

Sementara ini, mantan Dirjen PPI 2014 itu menilai bahwa peraturan mengenai data di Indonesia sudah cukup sebagai tahap awal. Pihaknya mewakili industri berharap pemerintah mengeluarkan aturan mainnya dalam peraturan lain.  (eks)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER