Hanya saja, hingga saat ini Kominfo masih belum menentukan data apa saja yang harus ada di Indonesia. Namun, Semuel memperkirakan kemungkinan besar data yang diharuskan ada di Indonesia adalah data pribadi pengguna, data transaksi, dan data kesehatan. Penentuan data yang diharuskan ada di Indonesia masih menunggu Permen soal Perlindungan Data Pribadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami ingin revisi data apa saja yang kami butuhkan ada di sini itu...di revisi kami tidak mengatur di mana 'rumahnya' (data center-nya) karena itu otomatis. Kalau kami butuh datanya di sini, ya rumahnya harus di sini," ujarnya saat dihubungi CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon.
Jika terlambat, maka membuat seluruh penyelenggara layanan elektronik, harus memiliki data center di Tanah Air. Tak peduli data apa yang dimilikinya untuk beroperasi di Indonesia.
Konsisten
Sementara itu dari pihak industri, Ketua Umum Asosiasi Data Center Indonesia (IDPRO), Kalamullah Ramli, meminta pemerintah konsisten menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 tahun 2012. Pasalnya, pemain di industri ini sudah kadung berinvestasi untuk bisnisnya.
"Pemerintah mestinya konsisten dalam masalah data center ini karena perlu diperhitungkan bahwa industri nasional sudah investasi," kata Ramli kepada CNNIndonesia.com saat ditemui usai acara diskusi mengenai 5G di Mercantile Athletic Club.
"Bayangkan Indonesia punya data tapi datanya di luar negeri semua. Data center termasuk salah satu bisnis yang akan tumbuh di era IoT. Bayangkan kalau lagi-lagi data center gak tumbuh. Tetap kerdil karena tidak ada keberpihakan pemerintah terhadap data center nasional,” imbuhnya.
Sementara ini, mantan Dirjen PPI 2014 itu menilai bahwa peraturan mengenai data di Indonesia sudah cukup sebagai tahap awal. Pihaknya mewakili industri berharap pemerintah mengeluarkan aturan mainnya dalam peraturan lain. (eks)