Pelaku Startup Minta Pemerintah Lebih Lunak Soal Pajak

CNN Indonesia
Rabu, 06 Sep 2017 19:48 WIB
Pelaku startup digital berharap pemerintah memberi keringanan atau insentif terkait rencana pengenaan pajak bagi perusahaan rintisan.
Ilustrasi: Pelaku startup berharap pemerintah mengkaji ulang rencana penerapan pajak untuk perusahaan rintisan. (Foto: StartupStockPhotos)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wacana pengenaan pajak untuk startup teknologi masih belum disambut hangat dari kalangan pelaku industri. Plug and Play (PnP) Indonesia, perusahaan akselerator asal Silicon Valley, mengingatkan pemerintah bahwa startup adalah perusahaan rintisan.

"Begini, startup itu kan perusahaan rintisan yang baru mulai dan belum besar, kalau bisa ada keringanan pajak atau insentif untuk startup ini," ujar Wesley Harjanto, President Director PnP Indonesia saat ditemui di Djakarta Theater XXI, Rabu (6/9).

Wesley juga ingin pemerintah menimbang peran anak muda yang sedang merintis usaha. Apabila pajak terlalu tinggi mengganjar mereka, ia khawatir akan menghambat kreativitas dan semangat startup.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jangan pendapatan baru sedikit, tapi sudah dikenakan pajak yang besar," imbuh Wesley.

Sejatinya, pemerintah tengah menyiapkan aturan dan insentif untuk meringankan startup dari kewajiban pajak. Salah satunya adalah membebaskan pajak dari startup yang pendapatannya tidak lebih dari 4,8 miliar rupiah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani sendiri sudah memastikan pemerintah akan memberlakukan sistem aturan tersebut. Namun sejauh ini Sri Mulyani belum bisa banyak bicara mengenai itu.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, aturan pajak tersebut akan tetap mengacu pada yang saat ini telah berlaku bagi badan usaha, yaitu dipungut Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Agar tidak membebani perusahaan e-commerce yang bersifat rintisan (startup), pajak PPh baru dipungut bila nilai pendapatannya melebihi 4,8 miliar rupiah atau di atas batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

DJP menyatakan aturan pajak tersebut diusahakan rampung akhir September ini atau paling lama di akhir tahun nanti.

Rata-rata startup digital lebih fokus membesarkan valuasi perusahaan dan meraup pangsa pasar secapat mungkin. Alhasil, di periode awal operasional, startup cenderung lebih banyak menderita.

"Kita kan kebanyakan di awal membesarkan valuasi bukan cash flow, ya tidak ada pemasukan juga kan," ujar Azka Slimi, pendiri mesin pencari Geevv, dalam suatu kesempatan di Jakarta, beberapa waktu silam.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER