"Begini, startup itu kan perusahaan rintisan yang baru mulai dan belum besar, kalau bisa ada keringanan pajak atau insentif untuk startup ini," ujar Wesley Harjanto, President Director PnP Indonesia saat ditemui di Djakarta Theater XXI, Rabu (6/9).
Wesley juga ingin pemerintah menimbang peran anak muda yang sedang merintis usaha. Apabila pajak terlalu tinggi mengganjar mereka, ia khawatir akan menghambat kreativitas dan semangat startup.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejatinya, pemerintah tengah menyiapkan aturan dan insentif untuk meringankan startup dari kewajiban pajak. Salah satunya adalah membebaskan pajak dari startup yang pendapatannya tidak lebih dari 4,8 miliar rupiah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani sendiri sudah memastikan pemerintah akan memberlakukan sistem aturan tersebut. Namun sejauh ini Sri Mulyani belum bisa banyak bicara mengenai itu.
Agar tidak membebani perusahaan e-commerce yang bersifat rintisan (startup), pajak PPh baru dipungut bila nilai pendapatannya melebihi 4,8 miliar rupiah atau di atas batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
DJP menyatakan aturan pajak tersebut diusahakan rampung akhir September ini atau paling lama di akhir tahun nanti.
Rata-rata startup digital lebih fokus membesarkan valuasi perusahaan dan meraup pangsa pasar secapat mungkin. Alhasil, di periode awal operasional, startup cenderung lebih banyak menderita.
"Kita kan kebanyakan di awal membesarkan valuasi bukan cash flow, ya tidak ada pemasukan juga kan," ujar Azka Slimi, pendiri mesin pencari Geevv, dalam suatu kesempatan di Jakarta, beberapa waktu silam.