Padahal sejak beberapa tahun terakhir, transportasi daring berbasis sepeda motor jumlahnya kian mendominasi jalan. Tapi, hingga kini aturan hukum yang melindungi layanan transportasi daring belum juga dibuat.
Ketua Forum Warga Kota Jakarta Azas Tigor Nainggolan, mengatakan solusi tepat agar ojek daring memiliki regulasi yakni dengan menggugat pemerintah. Ia menilai, dengan tidak mengatur sama saja melanggar aturan yang dibuat sendiri oleh pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Faktanya, ia menuturkan absennya pemerintah di tengah hiruk pikuk ojek daring mempengaruhi disiplin layanan tersebut. Di lapangan kerap ditemui kurangnya dispilin mulai dari kondisi kendaraan yang tidak laik jalan, perbedaan nama pengemudi dengan yang tertera di aplikasi yang berujung merugikan pengguna.
Terlebih, data menunjukkan pengendara sepeda motor menjadi penyumbang angka kecelakaan terbesar saat ini. Jika ketidakdisiplinan pengemudi dan absennya pemerintah dalam mengatur mereka, maka potensi kedepannya bisa lebih buruk.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harapannya, dengan membuat regulasi khusus ojek daring tidak semata-mata mengacu pada kendaraan konvensional saja. Bagi dia, bila tetap seperti itu tidak menutup kemungkinan aturan bakal kembali dianulir di pengadilan.
"Makanya regulasi harus perhatikan aspek tadi, jangan bias. Kaya mau ngatur ojek kendaraan biasa sementara ini layanan daring. Regulasi harus masuk ke sana. Belajar dari PM 26, itu kepentingan untuk taksi biasa maknanya jadi bias, karena kepentingan taksi biasa ya. Makanya aturannya kacau," pungkasnya.
"Gugat supaya bikin aturan, motor sebagai angkutan umum tapi daring. Ya kalau mau dibuat sudah semuanya transportasi daring," ujar Tigor melanjutkan.
Revisi UU No.22
Sementara, Kepala Subdirektorat Pengawas Lalu Lintas Angkutan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Syafrin Liputo, menyarankan sebelum membuat regulasi ada baiknya lebih dulu merevisi UU dengan memasukan kendaraan roda dua sebagai transportasi umum.
"Perlu revisi UU nomor 22, saat ini sedang dilakukan kajian dan penyusunan naskah akademis," kata Syafrin.
Bila tidak, menurutnya sudah tentu ojek tidak akan memiliki payung hukum seperti taksi daring yang saat ini tengah diupayakan melalui peraturan menteri.
"Sepeda motor bukan merupakan angkutan umum. Tidak memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum," ujarnya.
Sehingga, ia menerangkan, dengan berbagai aspek bahwa Kementerian Perhubungan berhati-hati untuk memasukan sepeda motor ke dalam kategori angkutan umum.
"Karena hal ini sangat sensitif dan menyangkut hajat hidup orang banyak terutama melibatkan masyarakat golongan ekonomi lemah," kata Syafrin. (evn)