Jakarta, CNN Indonesia -- Gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto yang dikabulkan hakim tunggal Cepi Iskandar menuai beragam reaksi di kalangan pengguna internet.
Putusan hakim yang mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Setnov atas penetapan sebagai tersangka kasus pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dianggap sebagai salah satu 'kesaktian'. Sontak, tak sedikit netizen yang menyayangkan keputusan hakim.
Melalui lini masa Twitter, netizen menjadikan ketetapan pengadilan sebagai lelucon menjadikan 29 September sebagai Hari Kesaktian Setya Novanto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak sedikit pengguna layanan mikroblogging mengungkapkan kekecewaan dan mengutuk putusan hakim.
Kondisi kesehatan Setnov yang dikabarkan memburuk jelang sidang praperadilan tak luput dari bahan olok-olok netizen. Tak sedikit pengguna internet yang menganggap Setnov akan sembuh usai mengantongi putusan pengadilan.
Seperti diberitakan, Hakim Tunggal Cepi Iskandar memutuskan untuk mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Dengan demikian, status Setnov sebagai tersangka pun gugur.
Sebelumnya Tim Kuasa Hukum Setnov menyampaikan, proses penetapan tersangka kepada kliennya dinilai cacat hukum karena tidak melalui prosedur yang berlaku. Di sisi lain, KPK tak rela Setnov bebas tanpa proses hukum dan berkomitmen akan terus melanjutkan kasus e-KTP.
(evn)