Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Komunikasi dan Informatika secara resmi membuka lelang frekuensi di pita 2,1 GHz dan 2,3 GHz. Menkominfo Rudiantara menegaskan besaran biaya yang akan dibayarkan operator untuk peserta lelang kedua frekuensi tersebut nantinya akan berbeda.
Rudi mengatakan, perbedaan nilai yang dibayarkan bergantung pada teknologi yang diusung oleh kedua pita frekuensi tersebut.
"Harga 2,1 GHz dan 2,3 GHz kan memang beda-beda. Begini, teknologinya kan beda, yang satu TDD dan satunya FDD,"tutur Rudiantara kepada juru warta saat ditemui di Gedung Joang '45, Senin (2/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemenkominfo sebelumnya sudah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2017 tentang Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz dan Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz Tahun 2017 untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler pada Jumat (29/9) lalu.
Peraturan yang dikeluarkan Menkominfo itu berisi objek pelelangan, ketentuan, tahapan, tim seleksi, harga dasar penawaran, metode, dan etika penyelenggaraan.
Proses awal lelang ini akan dibuka dengan pendaftaran oleh calon peserta lelang. Dokumen pendaftaran bisa diambil pada Senin (2/10) siang tadi.
Harga dasar penawaran lelang pita frekuensi sempat memicu pertanyaan bagi sejumlah pihak. Beberapa pihak mempertanyakan acuan yang dipakai oleh Kominfo dalam proses lelang ini.
Rudi menegaskan nilai penawaran lelang mminimal harus sama dengan nilai terbesar yang dibayarkan oleh operator existing saat ini.
"Tidak boleh kurang dari itu. Namanya juga seleksi, baca saja pengumumannya," ujar pria yang juga kerap dipanggil Chief RA ini.
Adapun yang objek lelang kali ini adalah tiga yakni dua blok masing-masing selebar 5 MHz di pita 2,1 GHz bermoda FDD dan satu blok selebar 30 MHz di frekuensi 2,3 GHz yang bermoda TDD.
Diketahui harga penawaran yang diajukan pemerintah sebesar mencapai Rp296,742 miliar untuk frekuensi 2,1 GHz dan Rp366,72 miliar untuk frekuensi 2,3 GHz. Besaran nilai yang tak jauh di keduanya ini mengundang perdebatan. Pasalnya dengan lebar 30 MHz, tawaran lelang untuk frekuensi 2,3 GHz dianggap terlalu kecil bila dibandigkan nilai di 2,1 GHz yang lebar pitanya lebih pendek.