Giliran Korea Selatan Tolak Penawaran Koin Awal Bitcoin

CNN Indonesia
Selasa, 03 Okt 2017 12:12 WIB
Otoritas Korea Selatan menilai Penawaran Koin Perdana (ICO) semua mata uang virtual termasuk bitcoin berpotensi meningkatnya risiko penipuan finansial.
Otoritas Korea Selatan menolak penawaran koin awal Bitcoin. (Foto: MichaelWuensch/Pixabay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bitcoin harus kembali mengalami pukulan berat. Baru-baru ini, Otoritas Jasa Keuangan Korea Selatan (FSC) secara resmi melarang segala bentuk Penawaran Koin Perdana (ICO) mata uang virtual. 

ICO sendiri didefiniskan oleh Bitcoin.co.id sebagai metode penggalangan dana yang relatif serupa dengan IPO. Dalam sebuah ICO, hasil adalah berupa token mata uang kripto dan bukan saham.

Metode ini menurut Investopedia digunakan oleh perusahaan rintisan untuk melewati proses permodalan yang ketat dan diatur oleh pemodal ventura atau bank.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengelolaan dana melalui ICO tampaknya meningkat secara global, dan kami menilai ICO meningkat di Korea Selatan juga," kata Kim Yong-beom, Wakil FSC usai bertemu Kementerian Keuangan dan Bank of Korea, Pelayanan Perpajakan Nasional Korsel seperti dilaporkan Reuters, Senin (2/10).
Institusi keuangan dan pihak lain yang masih menerbitkan ICO akan mendapatkan "hukuman stern". Tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai bentuk hukuman ini.

Meski ICO dilarang, setidaknya penjualan bitcoin dan mata uang virtual lainnya masih diizinkan dengan monitor ketat dari FSC di Negeri Gingseng itu. Menurut catatan Fortune, keputusan ini membuat nilai bitcoin turun 2 persen.

Alasan dilarangnya ICO

Keputusan untuk melarang ICO sebagai alat penggalangan dana diambil karena pemerintah Korsel melihat beberapa masalah termasuk meningkatnya risiko penipuan finansial.

"Ada situasi di mana uang membanjiri arah yang tidak produktif dan spekulatif," kata Kim.
Keputusan tersebut senada dengan otoritas keuangan di AS dan China. Mereka juga menilai volume perdagangan mata uang virtual yang terus meningkat memicu kekhawatiran. Alih-alih memberi saham pada para investor, ICO memberi hadiah dalam bentuk token digital.

"Ada banyak risiko di sini karena banyak perusahaan rintisan yang meluncurkan ICO. Ini membuat orang biasa bisa membeli rencana bisnis yang dangkal atau tidak masuk akal atau lebih buruk lagi, orang bisa langsung menipu investor dengan skema 'pump and dump (pancing lalu tingalkan)',"demikian catatan Time.

Sebelum Korea Selatan keberatan dengan ICO, China sudah lebih dulu melarangnya pada awal September dan sempat membuat nilai mata uang virtual merosot. Sementara itu, regulator jasa keuangan AS (SEC) masih mencari panduan ketat dengan teliti untuk mengantisipasi penipuan melalui mata uang ini.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER