ICO sendiri didefiniskan oleh Bitcoin.co.id sebagai metode penggalangan dana yang relatif serupa dengan IPO. Dalam sebuah ICO, hasil adalah berupa token mata uang kripto dan bukan saham.
Metode ini menurut Investopedia digunakan oleh perusahaan rintisan untuk melewati proses permodalan yang ketat dan diatur oleh pemodal ventura atau bank.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Mempertanyakan Keamanan Investasi Bitcoin |
Meski ICO dilarang, setidaknya penjualan bitcoin dan mata uang virtual lainnya masih diizinkan dengan monitor ketat dari FSC di Negeri Gingseng itu. Menurut catatan Fortune, keputusan ini membuat nilai bitcoin turun 2 persen.
Keputusan untuk melarang ICO sebagai alat penggalangan dana diambil karena pemerintah Korsel melihat beberapa masalah termasuk meningkatnya risiko penipuan finansial.
"Ada situasi di mana uang membanjiri arah yang tidak produktif dan spekulatif," kata Kim.
"Ada banyak risiko di sini karena banyak perusahaan rintisan yang meluncurkan ICO. Ini membuat orang biasa bisa membeli rencana bisnis yang dangkal atau tidak masuk akal atau lebih buruk lagi, orang bisa langsung menipu investor dengan skema 'pump and dump (pancing lalu tingalkan)',"demikian catatan Time.
Sebelum Korea Selatan keberatan dengan ICO, China sudah lebih dulu melarangnya pada awal September dan sempat membuat nilai mata uang virtual merosot. Sementara itu, regulator jasa keuangan AS (SEC) masih mencari panduan ketat dengan teliti untuk mengantisipasi penipuan melalui mata uang ini.