Silang Pendapat Kewajiban Daftar Kartu SIM Pakai NIK dan KK

CNN Indonesia
Rabu, 11 Okt 2017 20:48 WIB
Pengguna layanan operator memiliki pandangan berbeda tentang kewajiban menyertakan NIK dan KK saat registrasi kartu SIM prabayar.
Ilustrasi: Pengguna layanan telekomunikasi seluler memiliki tanggapan berbeda tentang keharusan registrasi menggunakan NIk dan KK. (Foto: ANTARA FOTO/HO/Hasyim)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kewajiban registrasi layanan telekomunikasi dengan data diri asli dari pemerintah menimbulkan perbedaan persepsi di mata publik. Sebagian pihak keberatan karena merasa datanya bakal dieksploitasi, sebagian yang lain tak mempermasalahkannya.

Pemerintah melalui PM Kominfo Nomor 12/2016 yang diubah menjadi PM Kominfo Nomor 14/2017 tentang Registrasi Jasa Pelanggan Telekomunikasi menghendaki masyarakat mengirimkan sejumlah data pribadinya ke operator telekomunikasi.

Dengan data itu, operator akan memvalidasi kebenarannya ke pangkalan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Data itu meliputi nama lengkap, nomor induk kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), tempat dan tanggal lahir, hingga alamat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Harapan pemerintah adalah menciptakan ekosistem telekomunikasi yang sehat dan efisien, baik untuk masyarakat umum maupun untuk industri telekomunikasi.

Namun hal ini menjadi sorotan penting bagi sejumlah orang. Ircham Miladi (24), seorang karyawan swasta, menilai keinginan pemerintah itu membuatnya ngeri. "Saya agak khawatir karena secara tidak langsung pihak swasta dalam hal ini operator mempunyai data mendetail mengenai diri saya," ucap Ircham kepada CNNIndonesia.com.

Sementara Jeihan Kahfi (25), karyawan swasta, menganggap kebijakan tak banyak menguntungkan dirinya. Jeihan melihat peraturan ini sebagai pengawasan yang berlebihan meskipun salah satu fungsinya untuk mengurangi angka kejahatan di dunia maya.

"Intinya bakal merepresi masyarakat karena mereka akan selalu merasa diawasi. Kalau buat menangkap penipu dan lain-lain sih ok, tapi dari kapan tahu (siudah sejak lama) kasus-kasus kecil juga enggak akan ditindaklanjuti sama polisi," keluhnya.

Perjelas database

Pendapat berbeda datang dari Anissa Dini, karyawan lepas di instansi negara. Perempuan berusia 24 tahun ini justru sangat mengapresiasi validasi kartu SIM menggunakan NIK dan KK.

"Lebih jelas (buat database). Nantinya satu orang punya satu nomor, enggak banyak seperti sekarang," kata Anissa.

Ia juga merasa kebijakan ini akan bisa mereduksi jumlah penipuan atau iklan spam seperti melalui SMS. Sebab selama ini pelaku kejahatan itu bebas bergonta-ganti nomor agar aksinya tak terlacak.

Namun Anissa juga mengingatkan bahwa di sejumlah daerah yang infrastruktur telekomunikasinya belum baik, juga suka bergonta-ganti kartu SIM untuk mengincar bonus di kartu perdana.

Pemerintah sejatinya sudah memulai kebijakan ini sejak sebelas bulan lalu. Namun secara resmi, peraturan ini mulai diberlakukan per 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018. Dari enam operator, jumlah NIK yang berhasil divalidasi oleh mereka sudah mencapai 36,5 juta.
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER