Pemerintah melalui PM Kominfo Nomor 12/2016 yang diubah menjadi PM Kominfo Nomor 14/2017 tentang Registrasi Jasa Pelanggan Telekomunikasi menghendaki masyarakat mengirimkan sejumlah data pribadinya ke operator telekomunikasi.
Dengan data itu, operator akan memvalidasi kebenarannya ke pangkalan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Data itu meliputi nama lengkap, nomor induk kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), tempat dan tanggal lahir, hingga alamat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Intinya bakal merepresi masyarakat karena mereka akan selalu merasa diawasi. Kalau buat menangkap penipu dan lain-lain sih ok, tapi dari kapan tahu (siudah sejak lama) kasus-kasus kecil juga enggak akan ditindaklanjuti sama polisi," keluhnya.
Perjelas database
Pendapat berbeda datang dari Anissa Dini, karyawan lepas di instansi negara. Perempuan berusia 24 tahun ini justru sangat mengapresiasi validasi kartu SIM menggunakan NIK dan KK.
"Lebih jelas (buat database). Nantinya satu orang punya satu nomor, enggak banyak seperti sekarang," kata Anissa.
Lihat juga:Cara Daftar Kartu SIM Pakai NIK dan KK |
Namun Anissa juga mengingatkan bahwa di sejumlah daerah yang infrastruktur telekomunikasinya belum baik, juga suka bergonta-ganti kartu SIM untuk mengincar bonus di kartu perdana.
Pemerintah sejatinya sudah memulai kebijakan ini sejak sebelas bulan lalu. Namun secara resmi, peraturan ini mulai diberlakukan per 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018. Dari enam operator, jumlah NIK yang berhasil divalidasi oleh mereka sudah mencapai 36,5 juta.