Gojek Komentari Kebijakan Pelarangan Dishub Jabar

Rayhand Purnama | CNN Indonesia
Kamis, 12 Okt 2017 10:06 WIB
Gojek berkilah bahwa perusahaannya telah mengantongi izin usaha dan menyayangkan kebijakan Dishub Jabar.
Gojek anggap keputusan Dishub Jabar rugikan pengemudi dan penumpang (dok. CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gojek menyesalkan keputusan yang dibuat Dinas Perhubungan Jawa Barat terkait pelarangan transportasi online.

Public Relation Manager Gojek Indonesia, Rini Widuri Ragillia, menilai pelarangan itu akan merugikan dua sektor, mitra pengemudi dan konsumen Gojek.

Dengan hadirnya layanan transportasi berbasis aplikasi, dikatakannya, merupakan bagian dari solusi transportasi, sekaligus peluang meningkatkan kesejahteraan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Layanan aplikasi on-demand seperti GO-CAR hadir dengan niat baik. Keputusan ini akan sangat merugikan para mitra pengemudi dan konsumen," kata Rini kepada CNNIndonesia.com, Rabu malam (11/10). 

Ia berujar, jika kemunculan Gojek, telah menambah pemasukan bagi ratusan ribu mitranya saat ini. Bahkan, beberapa di antaranya memilih bermitra dengan Gojek dengan tujuan menjadikannya sebagai mata pencarian utama.

"Layanan transportasi online telah terbukti menambah pendapatan bagi ratusan ribu mitra pengemudi," tuturnya.


Menyoal perizinan, ia mengklaim, bahwa perusahaannya tersebut sudah memenuhi aturan yang berlaku.

"Saat ini kami telah mengantongi ijin usaha seperti SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), TDP (Tanda Daftar Perusahaan), dan ijin usaha lainnya," kata Rini.

Meski sudah mengantongi sebagian izin usaha, namun Gojek, Grab, dan Uber dinilai belum memenuhi aturan soal transportasi diluar trayek. Aturan ini berlaku untuk layanan mobil yang bisa dipesan lewat aplikasi. Sementara untuk motor sewaan dengan aplikasi, pemerintah daerah juga belum memberikan regulasi yang jelas.


Sebelumnya, Dishub Jawa Barat membuat kesepakatan dengan Wadah Aliansi Aspirasi Transportasi (WAAT) Jawa Barat untuk melarang operasional transportasi daring roda empat dan roda dua.

Pelarangan ini dilakukan hingga diterbitkannya peraturan baru yang sah mengenai operasional transportasi daring.

Saat ini Kemenhub masih menggodok ulang aturan yang mengatur operasional transportasi daring setelah dianulir oleh Mahkamah Agung. Aturan baru ini rencananya keluar November mendatang. (eks)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER