Supir Angkot Anggap Tuntutan Tuntas Jika Pemerintah Bisa Adil

CNN Indonesia | CNN Indonesia
Sabtu, 14 Okt 2017 05:27 WIB
Wadah Aliansi Aspirasi Transportasi (WAAT) Jawa Barat minta aturan yang digodok Kemenhub mengusung asas keadilan bagi transportasi konvensional dan daring.
Ilustrasi transportasi online (dok.Uber Southeast Asia)
Bandung, CNN Indonesia -- Wadah Aliansi Aspirasi Transportasi (WAAT) Jawa Barat meminta para pengendara transportasi berbasis online menerima dan menjalankan imbauan Dishub.

Sekretaris WAAT Tirtajaya menilai, dibatalkannya sejumlah pasal di Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 sudah menjadi acuan agar transportasi online tidak beroperasi.

"Sudah dicabut sama MA, mereka harus legowo kalau ketentuannya tak jelas. Supir konvensional ini kan menyangkut mata pencaharian. Kalau online itu sambilan," kata Tirta, saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (12/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Imbauan ini dilakukan dengan alasan, operasional angkutan sewa khusus belum memiliki peraturan resmi untuk beroperasi dari Pemerintah pasca dibatalkannya 14 pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI Nomor 26 Tahun 2017.

Menurutnya, tindakan Dishub melakukan razia gabungan belum cukup mengakomodir aspirasi para supir yang tergabung dalam WAAT.

"Tutup dulu lah (aplikasinya) sementara. Kominfo cabut dulu angkutan taksi berplat hitam," tegasnya.

Kesetaraan aturan

Sementara itu Herman, Ketua Umum WAAT menyebutkan kalau inti tuntutan WAAT adalah kesetaraan aturan antara angkutan online dan konvensional.

Hal senada diungkap juga oleh Tirta. "Aturan dasarnya (angkutan online) ini kan harus jelas dulu. Sekarang dasar dasar hukum angkutan umum sudah ada. Nah, mereka belum."

Dia beralasan, angkutan konvensional selama ini sudah patuh hukum dengan mengikuti uji KIR, membayar pajak, dan jasa raharja.


"Kalau kayak gini kita yang rugi. Taksi online ngga bayar apa-apa tapi bisa narik penumpang. Dari mana aturannya mereka bisa narik?" tegasnya.

Ketika ditanya apakah tuntutan mereka akan terselesaikan ketika aturan baru dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) keluar November nanti, ia mengaku hal itu akan tuntas.

"Kalau aturannya berkeadilan selesai," kata Herman dalam pesan singkat.

Ketika ditanya tuntutan keadilan yang diinginkan, Suherman menjawab agar sesuai dengan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


Selain itu, Tirta juga menyebutkan kalau pembuat kebijakan mesti memerhatikan gejolak yang terjadi di masyarakat.

"Ini bicara perasaan [...] jangan sekarang menyiapkan lapangan kerja tapi ngerebut yang tradisional," imbuhnya. "Yang penting intinya disini masyarakat yagn terdahulu harus diperhatikan."

WAAT sendiri disebutkan Tirta, merupakan organisasi gabungan dari pengemudi angkutan konvensional terdiri dari pengemudi angkutan umum dan ojek yang tersebar di Bandung Raya, dan daerah Jawa Barat lainnya. (eks/hyg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER