Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Andri Yansyah mengusulkan agar transportasi
online roda dua ikut diatur oleh pemerintah pusat.
"Saya sudah usulkan untuk dibuat peraturannya juga. Jika memang tidak masuk dalam aturan mengenai transportasi umum, maka dibuatlah aturan untuk angkutan sewa pribadi," jelasnya saat ditemui di acara Diskusi Publik soal Transportasi Online di Jakarta, Selasa (17/10).
Alasannya, ojek memang tidak terhitung sebagai angkutan umum. Sebab untuk bisa disebut angkutan umum kan perlu lebih dari dua orang. "Lagipula ojek kan sudah ada dari dulu sebelum
online masuk," tambahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama ini angkutan roda dua memang tidak masuk dalam aturan yang dibuat Kementerian Perhubungan. Sebab roda dua tidak masuk kategori transportasi umum berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009. Kementerian Perhubungan lantas menyerahkan kebijakan untuk transportasi roda dua itu ke tingkat daerah.
Salah satu daerah ada yang sudah menelurkan Perda tersebut adalah Kota Depok Salah satu daerah yang sudah membuat regulasi terkait ojek online ialah Depok. Maret lalu Wali Kota Depok mengeluarkan Perda Nomor 11 tahun 2017 tentang Angkutan Orang dan Sepeda Motor.
Secara umum, aturan ini melarang ojek berbasis aplikasi memarkirkan kendaraan di badan, trotoar maupun bahu jalan. Aturan ini juga melarangan ojek online mencari penumpang di terminal atau trayek angkutan kota.
(eks)