Jakarta, CNN Indonesia -- Pangsa pasar Internet of Things (IoT) di Indonesia dewasa ini baru mulai bertumbuh. Namun, teknologi yang memungkinkan benda untuk berkomunikasi dengan benda lainnya melalui internet ini digadang-gadang akan menjadi masa depan bisnis digital di Indonesia.
Untuk itu, Teguh Prasetya, Founder Indonesia IoT Forum mengharapkan pemerintah memiliki lini masa (
timeline) yang jelas dalam penyusunan kebijakan.
"Pelaku pasar juga mengharapkan apapun kebijakan yang dikeluarkan konsisten dan memiliki kejelasan
timeline," jelasnya di acara "Discussion on Internet of Things (IoT) from the Perspective of Technology, Regulatory, Business and Ecosystem", di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Selasa(17/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan demikian, Indonesia IoT Forum mengajukan lima poin sebagai masukan untuk industri IoT di Indonesia. Lima poin tersebut diantaranya pasar yang menjanjikan dan didukung penuh oleh ekosistem, regulasi pro pengembangan industri IoT Nasional.
Poin lain perlunya pemerintah fokus utama Pengembangan IoT Nasional, perlunya Framework dan Roadmap IoT Indonesia, serta pembuatan kerangka kerja penjabaran Roadmap IoT di beragam regulator.
Untuk peluang, Indonesia pada 2022 diperkirakan akan memiliki 400 juta perangkat sensor yang terpasang. Manufaktur (16 persen), perawatan kesehatan (15 persen), asuransi (11 persen) jadi tiga besar yang paling banyak menggunakan sensor.
Sementara industri perbankan dan keamanan 10 persen, industri retail dan wholesale dan layanan komputasi 8 persen, pemerintahan 7 persen, transportasi 6 persen, peralatan 5 persen, real estate dan layanan dan pertanian 4 persen, serta sisanya sebanyak 3 persen untuk perumahan dan lain sebagainya.
Standarisasi FrekuensiJoddy Hernady, SVP Media & Digital Business Telkom, yang juga hadir dalam acara diskusi hari ini menyampaikan bahwa pihaknya berharap ada kejelasan spektrum frekuensi yang digunakan. Hal ini sejalan dengan hasil survei IoT Forum pada Agustus yang menunjukkan bahwa sebanyak 88,5% responden setuju jika Pemerintah mengatur IoT di Indonesia dari sisi pelayanan layanan publik melalui aturan lisensi penyelenggaran jasa dan dari sisi jaringan melalui aturan frekuensi baik license dan unlicensed.
"Kejelasan regulasi akan mengakselerasi pertumbuhan industri. Penggunaan data internal perusahaan juga harus selalu berorientasi pada peningkatan customer experience," ujarnya.
Sementara itu, Andyan Pradipto, Head of Wireless Marketing and Solutions ZTE Indonesia mengusulkan NB-IoT yang saat ini sudah memilliki kelengkapan standar 3GPP sebaiknya dikategorikan sebagai layanan baru dari layanan selular eksisting, sehingga operator seluler di Indonesia bisa menggunakan spektrum yang ada untuk mengaplikasikan layanan tersebut.
Sebelumnya, hasil survei IoT Forum juga mencatat mayoritas pelaku industri IoT di Indonesia menggunakan network gateway berbasis teknologi WLAN (88,5%), Proximity (61,5%), WWAN (57,7%), LPWAN (50%), WPAN (46%) dan lainnya (38%).
TKDN atau SNI
Andyan berpendapat penerapan TKDN baiknya dilakukan menyusul dan bertahap. Sebab, saat ini industri perlu dimajukan dan disosialisasikan pada masyarakat agar bisa bersaing dengan negara lain terlebih dahulu.
Senada dengan Andyan, Amirullah Anwar, VP Business Development PT Alita Praya Mitra, yang juga hadir di acara diskusi tersebut mengatakan bahwa untuk tahap awal, pihaknya lebih mendorong aturan Standar Nasional Indonesia (SNI).
"Untuk tahap awal kami harap mengeluarkan aturan SNI saja, yang kemudian saat kondisi bisnis sudah mapan dan pemain lokal sudah siap bersaing dengan pemain global, maka saatnya TKDN bisa diberlakukan," ujarnya.
Berkebalikan dengan keduanya, Joddy percaya bahwa pemberlakukan TKDN penting untuk melindungi industri lokal agar bisa berkembang.
"Hal yang penting sekarang adalah kepastian regulasi soal bisnis ini agar ke depan pengembangannya lebih massif," kata Joddy.
Regulasi sistematikAndyan memandang perlunya dibuat perencanaan lima tahunan sistematik yang membahas perkembangan IoT di Indonesia secara komprehensif dengan berbagai lembaga terkait. Dengan begitu, regulasi yang diberikan akan relevan dengan kelincahan industri ini.
"Pemerintah sebagai pemegang kepentingan dan regulator perlu mempromosikan dan menyiapkan skema kerjasama antara berbagai Kementrian, Pemerintah Daerah, industri, dan penggiat dunia IoT dalam pengembangan dan penerapan IoT," tutupnya.
IoT Forum sendiri adalah wadah komunikasi dan pengembangan ekosistem antara para pelaku industri IoT dengan akademisi, peneliti, hingga regulator yang dibentuk sejak 2016. Forum ini mengumpulkan para pelaku industri IoT dan mendukung regulator dengan melakukan Riset Potensi Pasar IoT di Indonesia dan Survei IoT di Indonesia.
(eks)