"Berdasarkan hasil Evaluasi Administrasi yang meliputi pemeriksaan kelengkapan Dokumen Administrasi dan verifikasi Dokumen Administrasi, maka Tim Seleksi menetapkan 5 (lima) Peserta Seleksi yang lulus Evaluasi Administrasi untuk seleksi pengguna pita frekuensi radio 2.3 GHz," demikian pernyataan Kominfo melalui keterangan resmi, Jumat (13/10).
Adapun kelima Calon Peserta Seleksi pengguna pita frekuensi radio 2.3 GHz tersebut adalah PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), PT Hutchison 3 Indonesia (Tri), PT Indosat Tbk (Indosat Ooredoo), PT XL Axiata Tbk dan PT Smart Telecom (Smartfren).
Sementara itu, satu operator yang tidak masuk tahapan lelang harga adalah PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia atau produknya yang dikenal sebagai Ceria. Operaor ini tidak menyerahkan dokumen permohonan meski mengambil dokumen seleksi pada Senin, 2 Oktober 2017.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (3) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2017 tentang Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz dan Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz Tahun 2017 Untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler, peserta seleksi berhak mengikuti tahapan selanjutnya yaitu tahapan Lelang Harga dalam seleksi pengguna pita frekuensi radio 2.3 GHz.
Kominfo mengungkap bahwa tahapan lelang harga akan diselenggarakan pada Senin, 16 Oktober 2017. Pemenang Tahapan Lelang Harga di tender 2,3 GHz tidak akan diperbolehkan untuk mengikuti tender berikutnya di lelang 2,1GHz.
Sebelumnya, lelang frekuensi 2,1 dan 2,3 GHz mundur beberapa kali sejak ditargetkan rampung pada April 2017. Awalnya lelang diundur hingga Mei, Juni hingga baru terlaksana pada Oktober 2017. (evn)