Jakarta, CNN Indonesia -- Ada sejumlah keluhan yang muncul ketika pemerintah membuat kebijakan registrasi kartu SIM prabayar. Salah satunya adalah penggunaan nomor Kartu Keluarga (KK) sebagai pendamping Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk meregistrasi nomor seluler prabayar.
Penggunaan nomor KK dikeluhkan karena sebagian masyarakat merasa direpotkan. Berbeda dengan NIK yang tertera di KTP elektronik yang kerap tersimpan di dompet, nomor KK biasanya disimpan di rumah atau bahkan di kampung halaman.
Direktur Utama Telkomsel Ririek Adriansyah pun pernah mengamini keluhan itu. Ririek berkata sebagian pelanggan yang berusaha meregistrasikan kartu SIM terhambat karena tak ingat nomor KK-nya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Cukup banyak orang tidak hapal KK (Kartu Keluarga) karena itu bukan sesuatu yang dibawa-bawa, makanya tidak hafal," kata Ririek di Jakarta, Selasa (7/11).
Ditemui di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh buka suara soal kebutuhan KK dalam registrasi ini. Ia berkata KK diperlukan agar meningkatkan keamanan registrasi.
Menurut Zudan, sejatinya penggunaan NIK sebagai alat validasi tunggal kartu SIM prabayar sangat memungkinkan. Hanya saja ia mengingatkan NIK seseorang banyak beredar.
Dukcapil mengaku sempat terpikir memakai nama ibu kandung alih-alih nomor KK sebagai pendamping NIK untuk registrasi kartu SIM prabayar. Namun dari pengecekannya, tak semua penduduk Indonesia memakai nama ibu kandung di struktur kependudukan.
Data Dukcapil per 6 November 2017 menunjukkan sudah ada 54.347.072 NIK yang sudah berhasil meregistrasi nomor selulernya. Angka ini lebih banyak dari yang dimiliki Kemenkominfo sebesar 46.559.400 NIK. Perbedaan jumlah registrasi itu menurut Zudan disebabkan pencatatan Dukcapil yang jauh lebih awal ketimbang Kemenkominfo.
[Gambas:Video CNN] (evn)