Aturan Berubah, Pengguna Modem Juga Harus Daftar Kartu SIM

Kustin Ayuwuragil | CNN Indonesia
Senin, 04 Des 2017 19:51 WIB
Selain pelanggan seluler, pengguna modem kini juga dibebani kewajiban mendaftarkan ulang nomornya melalui SMS atau situs resmi operator.
Ilustrasi: Selain pelanggan seluler, pengguna modem juga diharuskan meregistrasi ulang kartu SIM. (dok. CNN Indonesia/Hani Nur Fajrina)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) Merza Fachys menegaskan bahwa pelanggan modem juga memiliki kewajiban untuk melakukan registrasi ulang kartu SIM. Mengingat, pelanggan modem juga menikmati layanan telekomunikasi yakni dalam bentuk modem.

Hanya, ia menyayangkan sejauh ini Kominfo tidak turut mensosialisasikan hal tersebut.

"Registrasi secara regulasi memang diwajibkan untuk seluruh pelanggan telekomuniksi termasuk modem. Modem juga layanan telekomunikasi," ungkapnya disela diskusi media di Restoran Bebek Bengil, Jakarta Pusat, Senin (4/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sama halnya dengan operator seluler, Merza menjelaskan penyedia layanan telekomunikasi melalui perangkat modem juga telah menyiapkan tata cara registrasi bagi pelanggannya.

Sejauh ini ada dua tipe pengguna modem yang kerap digunakan masyakat. Pertama yang memiliki kemampuan untuk mengirimkan dan menerima pesan singkat (SMS), serta yang tidak memiliki fitur tersebut.

"Untuk modem yang memiliki kemampuan untuk SMS, maka bisa registrasi melalui SMS. Sementara yang tidak bisa karena sifat modemnya hanya layanan data, itu disediakan web," ungkapnya.

Tata cara registrasi sama dengan pelanggan seluler

Pengguna modem yang bisa mengirimkan SMS bisa meregistrasikan kartu prabayarnya menggunakan data NIK dan nomor KK yang terverifikasi Dukcapil. Sementara bagi pengguna modem yang hanya bisa internetan, dapat mengakses situs operator untuk merampungkan proses registrasi.

Sedikit berbeda, selain menyertakan NIK pengguna modem juga diharuskan memasukkan nomor validasi yang disediakan operator modem.

Plt Kepala Biro Humas Kominfo, Noor Izza membenarkan jika proses registrasi pengguna modem sama dengan pelanggan seluler. Bukan hanya itu, sanksi yang diperoleh jika tak mematuhi aturan itu juga sama.

"Kurang lebih tata caranya sama walaupun ada yang hanya untuk internet dan ada yang bisa SMS. Nanti kalau selama tenggat waktu pelanggan belum juga melakukan registrasi, maka sanksinya juga akan bertahap seperti pelanggan seluler. Ini sama peraturannya," terang Noor Iza di tempat yang sama. (evn)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER