Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh. Sebelumnya, pemerintah memang mewajibkan pengguna seluler untuk melakukan registrasi kartu prabayar mereka menggunakan nomor NIK dan Kartu Keluarga.
"(Potensi) pertama, petugas di operator menggunakan NIK dan KK orang lain untuk mendaftarkan dirinya," ujar Zudan kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zulfan juga menyebutkan bahwa untuk pelanggan kartu pasca bayar, mereka tak hanya diwajibkan mengisi data sesuai e-KTP. Mereka bahkan juga diminta untuk menyebutkan ihwal pekerjaan dan penghasilan kepada operator.
Sebab, kerjasama ini penting dilakukan untuk meminimalisir dan mempermudah pelacakan penyebaran informasi hoax dan berita bohong yang mudah menyebar lewat aplikasi pesan singkat.
Untuk itu, Zulfan lantas mengimbau agar operator menggunakan data pelanggan dengan bertanggun jawab. Lebih lanjut, ia memaparkan beberapa sanksi yang akan diterima operator jika berani menyalahgunakan data pelanggan tersebut.
"Antisipasi dari aspek hukum, akan sangat keras sanksi sampai 10 tahun kemudian sanksi perdata, administrasi juga bisa didenda dan diputus kerjasama," tuturnya.
Kematian sebuah operator bisa terjadi jika pemerintah enggan memberi akses untuk melihat NIK dan KK pelanggan. (eks)