Kemendagri Bicara Potensi Penyalahgunaan Data Oleh Operator

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Selasa, 14 Nov 2017 05:57 WIB
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memaparkan ada potensi penyalahgunaan data kependudukan dari NIK dan KK yang disetorkan pelanggan ke operator seluler.
Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh nyatakan memang ada kemungkinan penyalahgunaan data NIK dan KK pelanggan oleh operator (dok. CNN Indonesia/Bintoro Agung Sugiharto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memaparkan ada potensi penyalahgunaan data kependudukan oleh operator seluler. Data kependudukan berupa NIK dan Nomor KK inilah yang dinilai berpotensi disalahgunakan oleh operator seluler masing-masing pelanggan.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh. Sebelumnya, pemerintah memang mewajibkan pengguna seluler untuk melakukan registrasi kartu prabayar mereka menggunakan nomor NIK dan Kartu Keluarga.

"(Potensi) pertama, petugas di operator menggunakan NIK dan KK orang lain untuk mendaftarkan dirinya," ujar Zudan kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Potensi kedua adalah jual-beli NIK dan KK oleh operator. Menurut Zudan, transaksi jual-beli sebenarnya dapat dilakukan sebelum kerjasama antara operator seluler dengan Ditjen Dukcapil ada.

Zulfan juga menyebutkan bahwa untuk pelanggan kartu pasca bayar, mereka tak hanya diwajibkan mengisi data sesuai e-KTP. Mereka bahkan juga diminta untuk menyebutkan ihwal pekerjaan dan penghasilan kepada operator.

Meski berpotensi disalahgunakan, kerjasama antara Ditjen Dukcapil dan operator seluler akan terus dilakukan.

Sebab, kerjasama ini penting dilakukan untuk meminimalisir dan mempermudah pelacakan penyebaran informasi hoax dan berita bohong yang mudah menyebar lewat aplikasi pesan singkat.

"Itu paling cepat lewat grup WA, Line, Telegram. Itu basisnya adalah nomor seluler. Itu yang ingin kita peroleh tujuannya kesana," tuturnya.

Untuk itu, Zulfan lantas mengimbau agar operator menggunakan data pelanggan dengan bertanggun jawab. Lebih lanjut, ia memaparkan beberapa sanksi yang akan diterima operator jika berani menyalahgunakan data pelanggan tersebut.

"Antisipasi dari aspek hukum, akan sangat keras sanksi sampai 10 tahun kemudian sanksi perdata, administrasi juga bisa didenda dan diputus kerjasama," tuturnya.

Zudan yakin ancaman sanksi yang ada sudah cukup berat. Sebab, pemutusan kerjasama antara operator dan Ditjen Dukcapil bisa membawa perjalanan penyedia jasa telekomunikasi hingga titik nadir.

Kematian sebuah operator bisa terjadi jika pemerintah enggan memberi akses untuk melihat NIK dan KK pelanggan. (eks)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER