Jakarta, CNN Indonesia --
Spotify dituntut gara-gara dianggap tidak membayar lisensi musisi dengan benar. Tuntutan ini dilayangkan oleh Wixen Music Publishing. Perusahaan label musik ini mewakili artis seperti Tom Petty, Missy Elliot, Stevie Nicks dan Neil Young.
Spotify dituntut Rp21,6 trilun (US$ 1,6 miliar) dalam gugatan yang diajukan pada 29 Desember lalu. Mereka menuduh pelanggaran hak cipta yang dilakukan Spotify karena menggunakan ribuan lagu Wixen tanpa lisensi yang layak.
"Spotify telah membangun bisnis bernilai miliaran dolar berkat penulis lagu dan penerbit yang musiknya digunakan oleh Spotify yang dalam banyak kasus tidak mendapatkan dan membayar lisensi yang diperlukan," demikian isi gugatan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tuntutan dengan angka yang besar itu diajukan sebagian kompensasi kerusakan dan ganti rugi. Sebab, Wizen juga menduga bahwa Spotify mengetahui, sengaja, dan melakukan pembiaran mereproduksi lagu-lagu di internet kepada warga di California.
"Akibatnya, ketika Spotify telah menjadi perusahaan bernilai miliaran dolar, penulis lagu dan penerbit mereka, seperti Wixen, belum dapat merasakan kesuksesan Spotify secara adil dan benar, karena Spotify dalam banyak kasus menggunakan musik mereka tanpa lisensi dan tanpa kompensasi," demikian isi gugatan tersebut.
Sebelum beroperasi di AS, Spotify sudah membuat kesepakatan dengan banyak label rekaman besar. Spotify menjanjikan memberi harga yang sesuai dengan hak cipta rekaman suara dalam lagu. Namun menurut tuntutan, Spotify gagal "memenuhi hak yang setara untuk komposisi (musik) itu"
Ini bukan pertama kalinya Spotify dituntut masalah hak cipta. Saat ini Spotify sedang dalam tahap penyelesaian kasus US$ 43 juta yang diajukan pemegang hak musik dan Spotify atau yang biasa dikenal sebagai kasus Ferrick vs Spotify.
Sayangnya penyelesaian itu, menurut Wixen "tidak cukup memberi kompensasi kepada Wixen atau penulis lagu yang diwakilinya", seperti dikutip
TechCrunch (3/1).
Dalam penyelesaian itu, Spotify mengaku gagal mendapatkan lisensi undang-undang yang diperlukan untuk mereproduksi dan/atau mendistribusikan komposisi musik pada platformnya.
(eks)