Jakarta, CNN Indonesia -- Gojek mengusulkan agar pemerintah memb
uat lajur husus pengurusan KIR bagi pengemudi transportasi
online roda empat.
"Supaya bisa mempercepat mitra pengemudi dalam mengurus KIR.," tulis Malikulkusno Utomo, SVP Public Policy and Government Relations Gojek seperti tertulis dalam siaran pers yang diterima
CNNIndonesia.com, Rabu (31/1).
Hal ini menyusul dukungan layanan transportasi roda empat Gojek, Gocar, terhadap aturan Peraturan Pemerintah (Permen) 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam Trayek. Gocar sendiri menyatakan bersedia mematuhi aturan-aturan yang ditetapkan dalam Permenhub tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gocar pun menyebut saat ini tengah melakukan program percobaan kepatuhan Permenhub 108 di wilayah Jabodetabek selama tiga bulan terakhir. Kendaraan lulus uji kelayakan kendaraan telah diberi stiker khusus.
"Pada November lalu, kami bersama pemerintah telah meluncurkan angkutan sewa khusus yang kendaraannya telah lulus uji KIR dan diberi stiker,” kata Malikulkusno.
Tarif dan dashboard digitalSoal penetapan tarif, GO-CAR setuju dengan adanya penetapan tarif batas bawah guna memastikan adanya persaingan usaha yang sehat.
"Adanya penerapan tarif batas bawah menurut kami bisa menghindarkan dari praktik kompetisi yang tidak sehat," kata Malikulkusno.
Permenhub 108 juga mewajibkan penyedia transportasi
online untuk menyerahkan data digital
dashboard kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Terkait data tersebut, Gocar menyebut telah menyerahkan data tersebut ke pemerintah.
"Untuk digital
dashboard, kami telah menyerahkannya kepada Kementerian Kominfo dan akan terus berkoordinasi untuk penyempurnaannya,” tutup Malikulkusno.
Dashboard ini digunakan untuk memantau jumlah kuota kendaraan yang sebelumnya disepakati untuk dibatasi berdasarkan wilayah. Untuk wilayah Jabodetabek misalnya, kuota transportasi
online adalah 36 ribu kendaraan.
Gocar juga mendukung penegakkan peraturan Permenhub 108. Menurut Malikulkusno penegakan ini penting sebagai payung hukum bagi angkutan sewa khusus (ASK) atau transportasi online roda empat di Indonesia.
"Kami berharap pemerintah dapat memastikan penerapan aturan ini bisa tetap melindungi kehidupan ratusan ribu mitra kami dan keluarganya di seluruh Indonesia, menghindari praktik-praktik usaha yang tidak sehat, sehingga bisa mendukung pertumbuhan ekonomi digital."
(eks)