Jakarta, CNN Indonesia -- Beberapa pengguna layanan telekomunikasi seluler menyebut bahwa mereka masih bisa melakukan panggilan keluar dan SMS meski belum melakukan registrasi kartu prabayar.
"Masih bisa SMS dan telepon kok. Padahal aku dari kemarin belum berhasil registrasi" jelas Qamaril Andani, salah seorang karyawan swasta di Jakarta saat dihubungi
CNNIndonesia.com, Kamis (1/3).
Qamaril menyebut bahwa ia kesulitan melakukan registrasi pada kartu prabayar Telkomsel miliknya karena ia mendapat pesan yang menyebut adanya ketidak sesuaian antara nomor NIK dan KK miliknya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal serupa juga dialami oleh Widia Triwahyuni, seorang warga Jakarta. Pengguna layanan Indosat itu juga menyebut masih bisa melakukan panggilan SMS dan telepon dengan nomor Indosat yang belum ia registrasikan.
"Saya sudah coba registrasi berkali-kali, tapi enggak ada balasan. Lalu, saya coba lagi SMS balasannya bilang saya gagal registrasi dan diminta untuk melanjutkan ke Dukcapil karena harus verifikasi NIK dan KK," jelasnya lagi.
Widia pun mencoba mengontak Dukcapil menggunakan nomor yang ia terima melalui SMS, namun menurutnya belum berhasil terhubung.
"Ya, saya jadinya pasrah aja. Udah usaha juga kan soalnya, kalau mau diblokir ya, blokir ajalah," ujarnya lagi.
Tanggapan operatorSementara itu, saat dihubungi pihak Telkomsel dan Indosat menyebut hal ini terjadi karena pelaksanaan pemblokiran dilakukan secara bertahap.
"Karena pemblokiran dilakukan bertahap," jelas Denny Abidin, General Manager External Corporate Communications Telkomsel.
Sehingga beberapa pengguna yang belum melakukan registrasi memang masih bisa melakukan panggilan keluar dan SMS keluar yang seharusnya sudah terblokir per 1 Maret 2018.
Deva Rachman, Head of Corporate Communications Indosat juga menyebut alasan serupa.
"Itu bertahap, jadi sistem IT (
information technology) kalau ada perubahan sistem
nggak mungkin satu hari langsung berubah," jelasnya.
"Apalagi ini skala nasional, pasti bertahap. SMS
blast aja
ngga bisa seluruh Indonesia terkirim semua dalam sehari," lanjutnya.
Jadi, Deva menyimpulkan bahwa terjadinya peristiwa pengguna yang masih bisa melakukan SMS dan telepon dan keluar itu karena kapasitas pemblokiran yang memang dilakukan secara bertahap, bukan karena kegagalan sistem.
Tanggapan BRTI Sejalan dengan itu,
Komite Regulasi Telekomunikasi Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Muhammad Imam Nashiruddin mengungkapkan pemblokiran memang dilakukan secara bertahap yaitu tiga tahap rentang waktu. Hal ini mempertimbangkan kesulitan yang mungkin dihadapi masyarakat kita dalam melakukan registrasi.
"Tetap bisa registrasi, tapi layanan diblokir sampai berhasil registrasi," ujarnya kepada CNNIndonesia.com.
Imam menambahkan Indonesia ini luas dan beragam, sehingga kondisinya berbeda-beda.
"Memblokir dalam jumlah banyak dan tersebar tentu perlu waktu. Makanya diberikan rentang waktu," tambahnya.
Dia menjelaskan esensi dari registrasi ini bukan pada blokirnya, tetapi segera registrasi ulang. (eks/asa)