Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) menaikkan kuota untuk pendaftarn registrasi kartu prabayar. Kenaikkan ini sejalan dengan tenggat waktu registrasi yang jatuh pada hari ini, Rabu, (28/2).
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrullo melaporkan pihaknya telah menaikkan kuota dua kali lipat untuk pendaftaran registrasi kartu prabayar. Kenaikan tersebut per hari untuk semua operator.
Penambahan kuota sudah dilakukan sejak 20 Februari silam sebagai antisipasi lonjakan registrasi ulang.
"Sejak tanggal 20 kami menaikkan kuota dua kali lipat sehingga proses pendaftaran lebih lancar. Kuota Telkomsel kita naikkan menjadi 10 juta NIK per hari, Indosat Ooredoo 5 juta, XL Axiata 5 juta, Smartfren 3 juta, Tri 3 juta, Sampoerna 1 juta," terang Zudan saat dihubungi
CNNIndonesia.com.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendala Registrasi UlangSelain penambahan kuota, Zudan sempat memaparkan kendala yang paling banyak dialami oleh masyarakat. Beberapa di antaranya adalah salah ketik NIK dan nomor KK. Selain itu, banyak pula menggunakan KK lama yang memasukkan angka tersebut untuk registrasi.
Pengguna yang pindah alamat juga membuat NIK baru sehingga data penduduknya ganda dan tak bisa daftar ulang.
"Bagi penduduk yang gagal registrasi hubungi call centre Dukcapil 1500537. Maret-April masih bisa registrasi," tambah Zudan.
Menurut Zudan, belum ada kenaikan pengaduan mengenai registasi kartu prabayar melalui call center tersebut. Kendati demikian, pihaknya dan Kominfo masih akan terus melakukan sosialiasi kepada masyarakat untuk melakukan registrasi dengan benar.
Zudan juga membagikan angka jumlah kartu prabayar yang diterima Dukcapul per Selasa (27/2) pukul 18.00 WIB. Berikut rinciannya:
Operator Teregistrasi
Telkom Indihome 54.671
XL Axiata 42.362.769
Smartfren 588.086
Sti Ceria 8.776
Telkomsel 139.934.665
Indosat 100.538.309
Hutchinson 3 12.782.993
Jumlah 296.270.269
Sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, Dukcapil bekerjasama dengan Kominfo untuk menyelenggarakan registrasi ulang kartu SIM yang dilaksanakan pada 31 Oktober 2017-28 Februari 2018.
(age)