Setidaknya hal itu awalnya disosialisasikan Kominfo untuk mengajak masyarakat meregistrasikan nomor kartu SIM mereka. Namun, Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo Ahmad M Ramli mengatakan bahwa bisa tidaknya nomor digunakan setelah diblokir bergantung pada operator.
"Bisa tidaknya kartu itu kembali digunakan sangat tergantung operator masing-masing. Karena ada operator yang setelah dinonaktifkan, baru 3 bulan kemudian kartu dimatikan," terang Ramli, Rabu (14/3) di Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kominfo pun mengumumkan sebanyak 351.595.558 kartu prabayar telah diregistrasi ulang per Rabu, (14/2) pukul 07.00 WIB. Jumlah tersebut memang sudah mendekati ekspektasi 360 juta pengguna.
Diketahui, Kominfo menggunakan pemblokiran bertahap dalam mewajibkan pengguna kartu SIM melakukan registrasi prabayar. Pada tahap pertama yaitu 1-31 Maret, operator akan memblokir layanan telepon dan SMS keluar pada nomor-nomor yang belum melakukan registrasi.
Pada tahap kedua yakni tanggal 1-30 April 2018, pemblokiran layanan telepon dan SMS masih akan dilakukan. Pada tahapan terakhir yaitu 1 Mei, semua layanan hingga data internet diblokir. (age)