Ombudsman Sebut Pemerintah Tak Serius Atur UU Data Pribadi

Agnes Savithri | CNN Indonesia
Senin, 19 Mar 2018 12:15 WIB
Ombudsman memandang perkara registrasi kartu sim terjadi karena pemerintah tidak serius mengatur pemberlakukan Undang-undang Data Pribadi.
Ilustrasi. (Foto: CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ombudsman memandang perkara registrasi kartu sim terjadi karena pemerintah tidak serius mengatur pemberlakukan Undang-undang Data Pribadi. Sehingga, pemerintah perlu segera melakukan perbaikan yang bersifat sistemik untuk lindungan warga negara sebagai subjek data.

Walaupun mengalami banyak kendala, lembaga negara ini menilai kebijakan registrasi prabayar harus terus dijalankan sesuai aturan agar tertib administrasi.

Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih menegaskan penundaan berlarut dalam pembentukan regulasi merupakan maladministrasi dan merugikan warga negara secara luas.
"Oleh karenanya Ombudsman RI mengingatkan agar Pemerintah segera melakukan langkah-langkah perbaikan sistemik secara konsisten agar tidak ada lagi warga negara yang dirugikan," ujarnya, dalam keterangan resmi, Senin (19/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada beberapa poin masukan Ombudsman kepada pemerintah perkara registrasi kartu SIM.

Pertama, pemerintah diharapkan empercepat proses legislasi Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi agar subjek data terlindungi. Kedua, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika diharapkan segera mengatur kewajiban pembaharuan sistem keamanan IT.
Ketiga, Kominfo harus memastikan semua operator telekomunikasi dan penjual kartu prabayar menghentikan penggunaan instrumen robotik atau upaya lainnya dalam memanfaatkan data kependudukan untuk memanipulasi registrasi kartu prabayar hingga akhir Maret 2018.

"Jika ditemukan adanya penyalahgunaan atau registrasi yang tidak wajar, pemerintah dan operator telekomunikasi wajib menonaktifkan nomor MSISDN atau Nomor Pelanggan Prabayar," tambah Ombudsman.

Keempat, melalui Kementerian Kominfo segera melakukan penertiban pemanfaatan jaringan dan frekuensi untuk penyebaran promosi bisnis sepihak ke peralatan telekomunikasi yang dimiliki oleh warga negara.
Kelima, segera mengupayakan pencabutan semua regulasi yang memberi peluang untuk melakukan praktik pemberian, pertukaran dan jual beli data pribadi yang berpotensi merugikan warga negara. (age)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER