Jakarta, CNN Indonesia -- Para pelaku usaha angkutan sewa khusus yang tergabung dalam Perkumpulan Penyelenggara Angkutan Sewa Khusus (PPASK) menolak wacana pemerintah mengubah status perusahaan aplikasi menjadi perusahaan transportasi. Terutamanya mengenai wacana pola hubungan karyawan-majikan.
Ketua PPASK Michael Pratama Jaya mengatakan dengan perubahan status perusahaan aplikasi menjadi perusahaan transportasi dikhawatirkan akan menciptakan sistem usaha kapitalis yang sangat rentan dengan monopoli khususnya di bidang angkutan sewa khusus.
Hal itu dinilai akan merugikan berbagai pihak terutama para pengemudi
online.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perubahan status mitra menjadi karyawan merupakan upaya pengkebirian para pelaku usaha yang bercita-cita menjadi pengusaha mandiri dikarenakan tidak adanya kontrol antara perusahaan aplikasi dengan
driver," kata Michael di Bandung, Rabu (4/4).
Diketahui, sedikitnya ada dua perusahaan aplikasi yang beroperasi adalah Gojek dan Grab. Sebelumnya, Uber pun sempat hadir namun akhirnya dicaplok oleh Grab secara keseluruhan.
Menurutnya, wacana tersebut merugikan kelompoknya. Serta menggugurkan prinsip kemitraan yang terjalin antara aplikator dan pengemudi online selama ini.
"Akan adanya kesewenang-wenangan penerimaan dan pemecatan karyawan, kepastian usaha semakin tidak jelas," ujarnya.
Sementara itu, Michael menerangkan, peran badan hukum sebagai operator penyelenggara angkutan sebetulnya sesuai seperti yang diatur dalam UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Hal itu pun sudah dirumuskan dalam Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
"Karena badan hukum bisa menjadi penyeimbang dari aturan perjanjian kemitraan antara pelaku usaha dengan perusahaan aplikasi agar tidak terjadi pemutusan kerjasama sepihak (
suspend), karena peran aplikator hanya berfungsi sebagai penyedia layanan aplikasi," jelasnya.
Bukan Meredam Kisruh PPASK menilai aturan itu diciptakan bukan semata-mata menjadi upaya pemerintah untuk meredam kisruh yang terjadi antara angkutan konvensional dengan angkutan
online.
"Ada amanah yang sangat penting yaitu unsur keselamatan seperti SIM Umum dan uji KIR yang selama ini sempat menjadi pertanyaan besar para pengemudi
online," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan pihaknya mewajibkan perusahaan penyedia jasa aplikasi transportasi online untuk mengubah sektor bisnisnya menjadi perusahaan transportasi.
"Kami ingin perusahaan aplikator transportasi online menjadi perusahaan transportasi," kata Budi, beberapa waktu lalu.
Dengan perubahan status bisnis aplikator menjadi perusahaan transportasi, pengemudi transportasi
online dapat berhubungan langsung dengan aplikator.
"Selama ini aplikator menerima langsung pengemudi yang seharusnya melalui badan hukum. Apabila nanti aplikator menjadi perusahaan transportasi, mereka bisa berhubungan langsung dengan pengemudi atau sebaliknya," kata dia.
(hyg/asa)