Sepeda Motor Jadi Angkutan Umum di Mata Pengamat Otomotif

Rayhand Purnama | CNN Indonesia
Senin, 16 Apr 2018 10:17 WIB
Ojek online sampai saat ini belum memiliki regulasi sebagai payung hukum untuk melindungi operasinya.
Sepeda motor tidak dianjurkan berafiliasi menjadi angkutan umum. (CNN Indonesia/Hani Nur Fajrina)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ojek online sampai saat ini belum memiliki regulasi sebagai payung hukum untuk melindungi operasinya. Pelbagai penolakan disuarakan jika membahas hal tersebut, baik dari pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) maupun juga Kepolisian.

Ini muncul karena kendaraan roda dua tidak dianjurkan berafiliasi menjadi angkutan umum seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Kepolisian menilai selain merusak sistem transportasi yang sudah ada alasan lainnya adalah sepeda motor dianggap sangat rentan terlibat kecelakaan di jalan raya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sepeda motor tidak layak diatur jadi angkutan umum. Mengancam keselamatan dan akan merusak sistem transportasi," kata Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Royke Lumowa kepada CNNIndonesia.com, Senin (16/4).
Di sisi berbeda, faktanya regulasi khusus untuk ojek online tentu dianggap sangat dibutuhkan. Terlebih jika kita melihat banyak dari masyarakat yang kini menyambung hidup dengan bekerja sebagai ojek online.

Tidak hanya itu regulasi tentu bakal bermanfaat demi menunjang keamanan serta kenyamanan bagi setiap penggunanya.

Menurut Pendiri dan Instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu, pemerintah diminta berhati-hati jika ingin merevisi UU guna merumuskan aturan baru untuk ojek daring.

"Karena ada koridor hukum yang harus ditempuh. Antara lain, sepeda motor tidak dikenal dengan moda angkutan umum (tidak ada dalam UU)," ucap Jusri.
Ia sedikit memberi saran jika memang pemerintah berkeinginan membuat aturan baru nantinya. Bagi dia, ada dua yang harus dibuat oleh pemerintah dalam membuat rumusan regulasi.

"Jadi aturan itu harus dibuat klasifikasinya, klasifikasinya tadi tentu basisnya adalah keselamatan," imbuh Jusri.

Ia mengatakan klasifikasi pertama adalah sepeda motor. Mengenai hal tersebut dikatakan dia perlu ada kajian mendalam untuk memastikan keamanan saat roda dua menjadi angkutan umum.

"Misalnya motor itu ada banyak mulai jenis bebek, skutik, sport. Nah itu harus dikaji, jadi yang lebih aman untuk ojol yang mana. Lalu kendaraan harus dipastikan dilengkapi perlengkapan seperti kaca spion dan lainnya," ujar dia.
Masih menyoal klasifikasi kendaraan, Ia menjelaskan di dalamnya harus melarang sepeda motor ojek daring mengenakan atribut yang dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Ia menyebut dalam hal ini papan iklan yang biasa dipakai di sepeda motor.

"Pertama ini akan mengurangi ruang penumpang. Adanya billboard juga akan menggangu pengguna jalan lain karena akan terpengaruh konsentrasi saat membaca iklan. Karena konsentrasi berkurang, peluang kecelakaan tentu bakal meningkat," jelas Jusri.

"Artinya itu dihilangkan atau tidak boleh. Intinya berikan pada ahli untuk studi analisis transportasi ojek online. Jangan sampai hanya asumsi orang yang tidak berkompeten," ujar Jusri menambahkan.

Lalu selanjutnya adalah klasifikasi orang. Menurut dia itu penting untuk memastikan bahwa tiap pengemudi dapat mematuhi segala peraturan lalu lintas. Ojek online harus menerima sanksi berbeda dari pengendara lain ketika tertangkap melanggar aturan.
"Tindakan itu harus berbeda dari pengendara lain, sanksi jangan cuma ditilang saja. Contoh, ojol melawan arus kemudian menerobos lampu merah. Nah mereka jangan cuma ditilang tetapi juga izin operasi dicabut," tutup Jusri. (mik)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER