Ini muncul karena kendaraan roda dua tidak dianjurkan berafiliasi menjadi angkutan umum seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Kepolisian menilai selain merusak sistem transportasi yang sudah ada alasan lainnya adalah sepeda motor dianggap sangat rentan terlibat kecelakaan di jalan raya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak hanya itu regulasi tentu bakal bermanfaat demi menunjang keamanan serta kenyamanan bagi setiap penggunanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena ada koridor hukum yang harus ditempuh. Antara lain, sepeda motor tidak dikenal dengan moda angkutan umum (tidak ada dalam UU)," ucap Jusri.
"Jadi aturan itu harus dibuat klasifikasinya, klasifikasinya tadi tentu basisnya adalah keselamatan," imbuh Jusri.
Ia mengatakan klasifikasi pertama adalah sepeda motor. Mengenai hal tersebut dikatakan dia perlu ada kajian mendalam untuk memastikan keamanan saat roda dua menjadi angkutan umum.
"Misalnya motor itu ada banyak mulai jenis bebek, skutik, sport. Nah itu harus dikaji, jadi yang lebih aman untuk ojol yang mana. Lalu kendaraan harus dipastikan dilengkapi perlengkapan seperti kaca spion dan lainnya," ujar dia.
"Pertama ini akan mengurangi ruang penumpang. Adanya billboard juga akan menggangu pengguna jalan lain karena akan terpengaruh konsentrasi saat membaca iklan. Karena konsentrasi berkurang, peluang kecelakaan tentu bakal meningkat," jelas Jusri.
"Artinya itu dihilangkan atau tidak boleh. Intinya berikan pada ahli untuk studi analisis transportasi ojek online. Jangan sampai hanya asumsi orang yang tidak berkompeten," ujar Jusri menambahkan.
Lalu selanjutnya adalah klasifikasi orang. Menurut dia itu penting untuk memastikan bahwa tiap pengemudi dapat mematuhi segala peraturan lalu lintas. Ojek online harus menerima sanksi berbeda dari pengendara lain ketika tertangkap melanggar aturan.