Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Komunikasi dan Informatika kembali melayangkan surat untuk
Facebook. Dalam surat tersebut
Kominfo meminta penjelasan dan dokumen terhadap penyalahgunaan data pengguna Facebook Indonesia.
Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Noor Iza mengungkapkan surat tersebut merupakan permintaan klarifikasi bukan peringatan.
"Surat tersebut permintaan klarifikasi dan konfirmasi bukan surat peringatan," ujarnya kepada
CNNIndonesia.com, Kamis (19/4).
Surat tersebut memuat empat permintaan dari Kominfo. Pertama, klarifikasi mengenai adanya informasi penyalahgunaan data pengguna Facebook yang meluas ke firma analisis lain selain
Cambridge Analytica yaitu CubeYou dan Aggregate IQ.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, penjelasan lebih lanjut mengenai tindakan teknis untuk membatasi akses data di Facebook, seperti yang telah dijelaskan pada surat dari Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia pada 5 April 2018.
Ketiga, memberikan data jadwal dan/atau hasil audit kasus ini. Keempat, memberikan data pengguna Facebook Indonesia yang terkena dampak penyalahgunaan data oleh Cambridge Analytica.
Surat tersebut pun menyebutkan agar Facebook dapat memenuhi permintaan paling lambat sepekan dari surat dikirimkan. Artinya pada 26 April 2018 mendatang, Facebook harus sudah memiliki jawaban untuk pemerintah.
(age)