Komisi V DPR Dorong Jokowi Terbitkan Perpres Ojek Online

Bintoro Agung | CNN Indonesia
Senin, 23 Apr 2018 18:02 WIB
Komisi V DPR RI akan mendorong perlindungan hukum untuk mengakomodasi keberadaan ojek online di Tanah Air, di antaranya melalui Perpres.
Komisi V DPR RI mendorong payung hukum untuk mengakomodasi ojek online. (Foto: CNN Indonesia/Bintoro Agung Sugiharto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi V DPR menyetujui keberadaan ojek online segera mendapat perlindungan hukum. Mereka membuka wacana merevisi Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk mengakomodasi keberadaan ojek online di Tanah Air.

Salah satu usulan juga mencuat dari Komisi V DPR yakni meminta Presiden Jokowi untuk menerbitkan Peraturan Presiden.

Bambang Haryo dari fraksi Gerindra menyebut Peraturan Presiden (Perpres) juga bisa menjadi alternatif bagi pemerintah untuk merangkul ojek online sebagai transportasi umum. Langkah itu bisa diambil mengingat kebutuhan akan payung hukum ojek online sudah cukup mendesak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bisa kok dengan Perpres, tidak ada masalah, tidak melanggar itu. Jumlah driver sudah jutaan kok tidak diatur," kata Bambang dalam pertemuan tersebut, Senin (23/4).

Dalam audiensi bersama pemerharti dan pengemudi ojek online, Ketua Komisi V Ferry Djemi Francis menilai pemerintah terlalu lamban merespons keberadaan ojek daring. Itu sebabnya merevisi UU tersebut menjadi alternatif yang mungkin mereka ambil.

"Sementara kami ini kan punya hak merevisi UU No.22/2009, itu sedang kami minta badan keahlian untuk melakukan kajian itu," ucap Ferry usai memimpin audiensi.

Setidaknya ada beberapa poin yang dapat menjadi revisi di UU tersebut, yang pada intinya difokuskan pada pengakuan sepeda motor sebagai transportasi umum.


Kecewa soal Tuntutan

Keinginan para pengemudi ojek online untuk memiliki dasar hukum terus berlanjut dari waktu ke waktu. Merasa kecewa ketika tuntutan mereka pada aksi 27 Maret 2018 lalu tidak terpenuhi, gabungan pengemudi ojek online berpaling kepada DPR untuk mendesak pemerintah.

Sampai saat ini ojek online memang belum mendapat payung hukum yang dapat mengesahkan keberadaan mereka. Nihilnya dasar hukum tersebut berpengaruh pada porsi hak dan kewajiban yang dinilai cenderung memberatkan para pengemudi dan menguntungkan perusahaan aplikator.


Azas Tigor Nainggolan, advokat yang mendampingi pengemudi ojek online dalam audiensi hari ini, berkata mendesak pemerintah setidaknya membuat Peraturan Menteri seperti yang sudah dilakukan untuk mengakui secara hukum operasional taksi online.

"Setidaknya Peraturan Menteri lah. Setidaknya sebagai langkah awal itu sudah cukup sebelum merevisi UU 22/2009," tukas Tigor.

Namun keinginan Tigor tersebut tak akan berjalan mulus lantaran Kementerian Perhubungan enggan mengakui kendaraan bermotor roda dua karena tak sesuai dengan persyaratan transportasi publik yang aman dan nyaman seperti yang termaktub di UU 22/2009.

Ihwal keberatan tersebut, Tigor tidak terlalu memusingkannya. Ia berpendapat semua  kendaraan bermotor punya risiko kecelakaan yang sama.

"Semua moda juga kecelakaannya tinggi kalau pengawasannya enggak bener," pungkasnya. (asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER