Dibanding Singapura, KPPU Loloskan Akuisisi Uber-Grab

Ervina Anggraini & Bintoro Agung | CNN Indonesia
Kamis, 26 Apr 2018 10:02 WIB
KPPU menegaskan pemerintah hanya menjadikan akusisi saham sebagai objek wajib pajak, sementara akuisisi Uber-Grab hanya berupa aset.
Kriteria objek wajib lapor menjadikan KPPU melenggangkan akuisisi Uber oleh Grab. (Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Biro Hukum dan Humas Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Taufik Arianto menilai akuisisi bisnis Uber di Asia Tenggara oleh Grab tidak masuk dalam kategori akuisisi saham. Atas dasar itulah Grab Indonesia tidak masuk dalam kategori wajib lapor sesuai Undang-Undang No.5/1999 Pasal 28 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan.

Dalam Pasal 28 UU Nomor 5/1999, KPPU mensyaratkan beberapa kriteria wajib lapor terkait merger bisnis. Salah satu kriteria yang dimaksud yakni hanya akuisisi saham yang termasuk dalam objek wajib lapor.

"Dalam hal Uber dan Grab, yang diakuisisi adalah asetnya sehingga tidak menjadi objek wajib lapor sesuai Undang-Undang," jelas Taufik dalam sambungan telepon dengan CNNIndonesia.com.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut ia juga menyebut kesimpulan itu ditarik setelah mendapatkan penjelasan dari pihak Grab terkait akusisi bisnis. Taufik menjelaskan dalam kesepatakan tersebut, hanya beberapa aset yang ditransaksikan antara lain karyawan dan operasional bisnis Uber di Indonesia. Sementara teknis kepemilikan aplikasi dan hak cipta masih menjadi milik Uber Inc.

Meski berstatus sebagai pemilik 14,69 persen saham di Grab, namun Uber hanya menjadi pemilik saham minoritas dan tidak memiliki hak suara pada rapat umum pemegang saham.

"Jadi informasinya, Grab membeli aset tapi sebagian dibayari dengan saham. Sementara aset inti berupa aplikasi masih di tangan Uber, jadi kami tidak bisa menerapkan wajib lapor," imbuhnya.

Atas dasar itulah, Taufik mengatakan bahwa KPPU tidak bisa menerapkan perlakuan serupa seperti halnya pemerintah Singapura dan Filipina atas kesepakatan bisnis tersebut.

Sementara itu terkait status entitas Uber di Indonesia, Taufik menyebut bahwa perusahaan tersebut hanya memposisikan bisnis mereka yang telah menarik diri dari persaingan di Asia Tenggara.

Kedepan, Taufik mengatakan KPPU akan mengamandemen Undang-Undang Persaingan Usaha terutama yang terkait dengankewenangan, status, aliensi program. Dengan begitu, nantinya akuisisi aset akan masuk ke dalam objek wajib lapor dan regulasi merger harus dilaporkan sebelum ada kesepakatan bisnis.

Ditemui di tempat terpisah, Direktur Pemasaran Grab Indonesia Mediko Azwar mengatakan pihaknya berusaha mengikuti aturan yang diberlakukan pemerintah setempat terkait akuisisi bisnis Uber. Ia menyatakan pihaknya bersedia mengikuti panggilan pemerintah jika memang diminta.

"Kalo di Indonesia kan kita juga berusaha bekerja sama degan pemerintah. Tapi kita menghormati kalau kita dipanggil dan kita kasih tahu, tapi dalam proses akuisisi kita sudah berusaha mengikuti semua aturan yang ada di masing-masing negara," ucapnya. (evn)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER