Jakarta, CNN Indonesia -- Singapura meminta
Grab menunda proses akuisisinya terhadap bisnis
Uber. Penundaan ini dilakukan hingga hingga pemeriksaan dari pihak berwenang Singapura tuntas.
Grab mengumumkan akuisisi mereka pada 25 Maret kemarin. Melansir dari AFP, Competition and Consumer Commision of Singapore (CCCS), lembaga serupa Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) di Indonesia, mencurigai ada sesuatu di balik transaksi tersebut.
Itu sebabnya komisi tersebut menerbitkan larangan tersebut kepada Grab, perusahaan asal Malaysia yang bermarkas di Singapura.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terbitnya keputusan CCCS itu memerintahkan Grab dan Uber tidak mengintegrasikan operasional mereka sampai penyelidikan rampung. Kedua perusahaan diwajibkan mempertahankan tarif yang berbeda dan bertukar informasi penting yang dapat merugikan kepentingan pelanggan dan pengemudi.
Uber sendiri sudah berhenti beroperasi di sejumlah negara di Asia Tenggara, termasuk di Indonesia. Sementara di Singapura, mereka masih tetap bekerja hingga 7 Mei mendatang untuk memuluskan proses transisi pengemudi dan pelanggan.
Grab berjanji akan menaati aturan dari pemerintah Singapura, meskipun berharap hal itu tak berdampak negatif atas bisnis mereka.
"Langkah sementara itu seharusnya tidak berdampak pada hal-hal yang tidak diinginkan seperti menghambat kompetisi dan membatasi bisnis yang sudah berinvestasi di negeri ini selama beberapa tahun," ujar Jay seperti dikutip dari AFP.
(eks)