Hal itu dipaparkan Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo Ahmad M. Ramli. Ramli sendiri mengutip Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia.
Dalam keterangan itu, dia menyebutkan operator akan melakukan perubahan dalam proses bisnisnya, dari kartu perdana menjadi voucer isi ulang fisik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, warga diharuskan mendaftarkan nomor prabayar menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK). Registrasi ulang bisa dilakukan melalui SMS ke 444, telepon call center, hingga menu USSD dan laman situs operator.
Blokir Mandiri
Di sisi lain, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyebutkan pemblokiran mandiri oleh operator terus dilakukan terkait dengan dugaan penyalahgunaan KK dan NIK.
Walaupun demikian, tak disebut secara detil berapa jumlah nomor yang diblokir oleh pihak operator. Rudiantara hanya menyebutkan pemblokiran itu dilakukan dalam jumlah banyak.
"Operator melakukan pemblokiran mandiri terhadap nomor-nomor yang diindikasikan diregistrasi tidak benar dan tanpa hak," kata Rudiantara. (asa)