Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah memberi kelonggaran kepada setiap agen pemegang merek (APM) kendaraan roda empat untuk meniagakan produknya tanpa dilengkapi ban cadangan.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (
Permenhub) Republik Indonesia No. 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor pasal 14. Peraturan berlaku mulai April 2018.
Namun, dalam aturan tersebut syarat yang harus dipatuhi oleh produsen jika ingin menjual mobil tanpa ban cadangan, yaitu keempat ban harus tersimpan teknologi RFT atau
run flat tyre. Di luar itu, mobil yang dipasarkan harus menyimpan ban cadangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut pengakuan David Tobing salah satu konsumen Nissan Motor Indonesia (NMI), ini berbenturan dengan mobil miliknya. Nissan Elgrand yang ia beli pada September 2014 silam (sebelum regulasi Permen 2018 diresmikan) belum memakai teknologi RFT. Dan produsen tidak melengkapi mobilnya dengan ban cadangan.
"Belum (pakai RFT). Saya beli 2014 bulan September," kata David kepada
CNNIndonesia.com, Jumat (8/6).
David salah satu konsumen penggugat PT NMI dan Menteri Perhubungan di pengadilan bersama dua pengguna Elgrand lain yang juga mengalami masalah hal sama.
Gugatan dilayangkan karena ketiganya merasa dirugikan karena mobil yang dijual oleh Nissan di Indonesia ternyata tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 57 (3) tertera bahwa ban cadangan menjadi bagian komponen wajib yang harus ada di dalam mobil.
Sedangkan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 di mana dalam peraturan itu mewajibkan pihak produsen, distributor, atau importir, menyertakan tempat dan ban cadangan pada kendaraan sebagai syarat uji tipe.
Kemudian diatur pada Pasal 278, setiap pengemudi yang mengemudikan mobil tanpa dilengkapi salah satu perlengkapan ban serep masuk ke tindakan pidana. Hukumannya adalah kurungan paling lama satu bulan atau didenda maksimal Rp250 ribu.
"Dalam kasus saya yang berlaku adalah UU Lalu Lintas dan Peraturan Pemerintah tentang kendaraan (yang mewajibkan ban cadangan dan tempatnya). Dan lagi Mobil Nissan Elgrand belum menggunakan RFT," ungkap dia.
Sementara, Kepala Komunikasi NMI Hana Maharani sampai kini belum dapat memastikan apakah memang Nissan Elgrand yang dipasarkan saat itu belum atau sudah menggunakan ban RFT.
"Soal ini akan saya pastikan. (Tapi untuk kasusnya) kami sedang cek claim ini, dan prosesnya sedang berjalan sehingga belum ada yang bisa di-
share (informasi yang dibagikan
). Yang pasti kami bekerja sama dengan transparan bersama instansi terkait atau pemerintah," ucap Hana.
Saat dihubungi terpisah, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi menyampaikan bahwa dibuatnya aturan baru tersebut tidak serta merta meninggalkan regulasi lama (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan).
Dikatakan dia, regulasi lama tetap diterapkan bagi mobil yang bannya masih standar. "Karena memang sekarang sudah pakai RFT. Tapi tidak semua pakai itu dan peraturan lama kami berlakukan," ungkapnya.
Kendati begitu, ia menambahkan pihaknya yakin ke depan semua mobil yang beredar di dalam negeri akan menganut sistem RFT.
"Tapi ke depan pasti akan RFT. Berikutnya (akan jadi) standar inernasional, di luar memang sudah seperti itu. Jadi memang keniscayaan bahwa kita harus ganti seperti RFT semua," tutup Budi.
(mik)