Lalai Bayar Sewa Orbit Satelit, Indonesia Didenda Rp175 M

Ervina Anggraini | CNN Indonesia
Senin, 11 Jun 2018 10:55 WIB
Indonesia dikenakan denda sebesar Rp175 miliar (US$20 juta) setelah menunggak pembayaran satelit kepada Avanti, perusahaan operator satelit asal Inggris.
Ilustrasi satelit. (Foto: AFP PHOTO / CNES)
Jakarta, CNN Indonesia -- Indonesia dikenakan denda sebesar Rp175 miliar (US$20 juta) setelah menunggak pembayaran satelit kepada Avanti, perusahaan operator satelit asal Inggris.

Kementerian Pertahanan indonesia diniali lalai membayar satelit komunikasi yang dipinjam dari Avanti pada November 2016 lalu. Peminjaman dilakukan untuk mencegah hilangnya hak spektrum L-band pada 123 derajat sebelah timur orbit.

Sebelumnya pada orbit yang sama ditempati oleh Garuda-1, satelit milik Indonesia berusia 15 tahun yang sudah tidak beroperasi sejak 2015.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menyoal peminjaman satelit, Indonesia sebelumnya sepakat membayar US$30 juta untuk relokasi dan penggunaan satelit milik Avanti. Uang sewa tersebut kemudian digunakan untuk relokasi dan penggunaan satelit Artemis.

Masalah berawal ketika pemerintah Indonesia berhenti melakukan pembayaran sewa satelit. Avanti hanya menerima uang sebesar US$13,2 juta -- tak sampai setengah harga sewa yang telah disepakati.

Setelah tidak melakukan pembayaran sewa selama berbulan-bulan, Avanti akhirnya membawa pihak Kemenhan untuk menempuh jalur arbitrase pada Agustus 2017 lalu.

Namun, hingga November 2017, pemerintah tak kunjung memenuhi kewajibannya melunasi utang. Avanti akhirnya menghentikan Artemis yang telah berusia 16 tahun dalam mengorbit Bumi.

Kemudian pada 6 Juni lalu, panel arbitrator Inggris Raya meminta pihak Kemenhan membayar US$20 juta kepada avanti. Kewajiban tersebut memiliki tenggat akhir pada 31 Juli lalu.

Mengutip Spacenews, pada Mei lalu Kemenhan memberikan jawaban atas tunggakan kewajibannya selama ini. Kemenhan menyatakan tidak memiliki uang untuk melunasi utang kepada Avanti.

Slot L-band sendiri kerap digunakan untuk menghubungkan kapal maritim, membuat slot orbital, dan frekuensi yang menyertainya.

Berdasarkan aturan Badan Telekomunikasi Internasional (ITU), jika Indonesia tak mengambil tindakan dengan membiarkan slot L-band kosong dalam waktu tiga tahun maka berpotensi kehilangan hak penggunaan. (evn)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER