Tahun lalu, pemerintah mulai menggunakan teknologi kecerdasan buatan bernama Cyber Drone 9 untuk melacak dan melaporkan situs-situs yang diketahui mempublikasikan berita palsu.
Pemerintah menerapkan sistem pemblokiran untuk menertibkan situs dan akun di media sosial yang menyebarkan berita palsu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak hanya itu, awal tahun ini Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dibentuk untuk memerangi berita palsu di media sosial, bekerja sama dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan POLRI.
Lihat juga:Warga Ributkan Tes Psikologi Pemohon SIM |
Indonesia bukan satu-satunya negara yang menghadapi fenomena ini. Negara-negara di kawasan Asia Tenggara lainnya juga memiliki caranya sendiri-sendiri untuk memberantas berita palsu.
Singapura, misalnya, berencana merevisi Undang-Undang Penyiaran di negaranya dan Parlemen Malaysia menerbitkan Akta Anti Berita Tidak Benar. Semua ini dilakukan sebagai bentuk upaya memerangi hoaks di internet. (lav)