Grab Sebut Tak Mudah Tentukan Kapan Terjadi Lonjakan Tarif

JNP | CNN Indonesia
Minggu, 05 Agu 2018 17:48 WIB
Grab memaparkan tak mudah menentukan kapan harus menaikkan harga karena ada beberapa faktor yang membuat kenaikan tarif ketika pesanan melonjak.
Ilustrasi. (Foto: CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kenaikan tarif (surge pricing) ketika permintaan pesanan melonjak membuat pengguna aplikasi ride-hailing penasaran dengan cara perusahaan mendefinisikan peningkatan demand. Head of Data Science Grab Kong-wei Lye mengatakan definisi kenaikan demand ini tidak simpel meskipun dilakukan melalui big data dan penggunaan kecerdasan buatan.

Pasalnya, banyak faktor yang harus dipertimbangkan untuk menaikkan tarif ini. Salah satunya adalah membandingkan jumlah pesanan (demand) dengan pengemudi (supply).

"Banyak faktor yang harus dipertimbangkan, mobil juga terus bergerak setiap kilometer. Kita juga memperkirakan berapa jumlah mobil di area ini. Lalu kita perkirakan apakah mereka juga kembali ke area ini lagi atau tidak," kata Kong-wei di Kantor Grab Indonesia, Jakarta Selatan, Kamis (2/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian ada juga faktor estimated time of trip atau perkiraan waktu perjalanan (ETT). Menurut Kong-wei perkiraan waktu ini penting untuk dijadikan faktor kenaikan harga karena untuk memberikan rasa adil ke pengemudi yang harus menempuh kemacetan sehingga menambah waktu tempuh.

Lebih lanjut kualifikasi supply dan demand ini tidak mudah pasalnya Grab harus secara real-time melakukan perubahan harga. Dengan adanya tarif yang dinamis ini, Kong-wei mengatakan Grab tidak ingin menentukan tarif. Tarif ini berdasarkan supply and demand.

"Jadi kita harus melihat semua faktor tidak hanya dua pesanan satu pengemudi lalu kita naikkan harga. Intinya kami menaikkan harga agar konsumen bisa mendapatkan supply (pengemudi) dengan cepat. Tarif harga ini cukup penting dalam kecepatan ketersediaan supply," ujar Kong-wei.
Kong-wei mengingatkan Grab mengikut tarif batas bawah dan tarif batas atas berdasarkan beleid Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 tahun 2017 untuk taksi online.

Wilayah I meliputi Jawa, Sumatera, Bali Sebesar Rp 3.500 per km dan tarif batas atas Rp 6.000 per km. Wilayah II meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. Tarif batas bawah taksi online untuk wilayah II Rp 3.700 per km dan tarif batas atas Rp 6.500 per km. (age)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER