Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengingatkan pengembang gim lokal untuk mengategorikan permainan sesuai dengan batas umur yang telah diatur dalam Indonesia Game Rating System (IGRS). Rudiantara mengatakan IGRS sudah mengklasifikasikan kelompok usia gamer, yakni usia 3 tahun ke atas, 7 tahun ke atas, usia 13 tahun ke atas, 18 tahun ke atas semua usia.Rudiantara menjelaskan dalam IGRS juga mengklasifikasikan konten-konten gim seperti keberadaan rokok, minuman keras, penggunaan bahasa, seksual, interaksi daring dan lain lain. Khusus untuk gamer 3 tahun sampai 12 tahun, developer tidak boleh menciptakan gim yang mengandung hal-hal tersebut.Bahkan untuk kelompok usia 3 tahun sampai 12 tahun ini tidak diperbolehkan untuk terhubung ke jaringan ketika bermain gim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Isinya tidak boleh ada rokok, kata kata kasar, dan tidak boleh terhubung dengan jaringan ini untuk 3 tahun ke atas. sampai 12 tahun. Kami menyarankan harus didampingi orang tua. Tujuh tahun ke atas juga sama. 13 tahun baru boleh tersambung ke jaringan. Tapi penggunaan datanya seizin yang punya data. Transaksi juga harus melalui orang tua," ujar Rudiantara di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan Kamis (9/8).Rudiantara menjelaskan IGRS adalah hasil implementasi dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia nomor 11 tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik. IGRS kata Rudiatara merupakan hasil kerja sama dari Kominfo, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan beberapa asosiasi games.
Rudiantara menyinggung IGRS saat peluncuran platform gaming berbasis cloud yang membuat seluruh gim triple A bisa dimainkan di komputer spesifikasi rendah atau bahkan di ponsel Android. Rudiantara memandang IGRS juga bisa menjadi wadah market place bagi para pengembang lokal untuk menjaring pasar yang lebih luas."Pelaksanaan nanti ada semacam istilah pengawasan setelah market. Jadi kepada pengembang gim saya sarankan pakai IGRS agai sesuai sasarannya. Skyegrid ini seperti market place platform pada akhirnya. Tidak terlepas sebahai tanggung jawab menentukan rating. Skyegrid ini untuk 13 tahun keatas. Usia di bawah itu tidak boleh masuk ke Skyegrid," kata Rudiantara.Rudiantara mengatakan apabila ada pengembang yang melanggar IGRS ini maka bisa dihukum atau didenda sesuai dengan beleid Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik." Kalau bandel bisa dihukum, mengacu pada UU ITE ada denda dan hukuman apabila melanggar. Tapi lebih baik jangan melihat masalah hukumannya, tapi kontribusi pengembang gim untuk memajukan dan mendidik anak-anak muda lokal," ujar Rudiantara.Dalam kesempatan yang sama, CEO Skyegrid, Rolly Edward mensyukuri adanya IGRS. Pasalnya, pengembang gim memiliki panduan tentang kaidah-kadiah batas usia suatu gim."Kita beruntung dengan adanya standarisasi ini pastinya kita hti-hati dan menjaga konten itu agar mendidik anak-anak. tidak hanya sebagai infotainment tapi ini untuk mendidik juga. 18 tahun ke atas bisa main di Skyegrid," ujar Rolly.Rollly menjamin Skyegrid akan mengikuti peraturan IGRS dan secara bertahap melakukan klasifikasi gim-gim yang ada di Skyegrid sesuai dengan anjuran Rudiantara. Rolly menegaskan seluruh gim yang ada di Skyegrid telah lulus uji coba rating global."Gim di Skyegrid sudah lulus rating oleh badan swakelola Amerika Serikat Entertainment Software Rating Board (ESRB). ESRB secara rutin membuat rating video berdasarkan usia dan konten," ujar Rolly. (eks)