Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (
Kemkominfo) memberikan batas waktu hingga hari ini (10/8) bagi 25 penyedia layanan internet (ISP) untuk mengaktifkan pengaturan
safe search di mesin pencari
Google ketika menggunakan peramban Chrome terkait pencarian gambar-gambar pornografi.
"Kami rapat dengan semua ISP paling lambat besok (Jumat [10/8]) itu sudah aktif semua. Sekarang juga sudah tidak ada kan gambarnya," tutur Rudiantara saat ditemui di konferensi pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis malam (9/8).
Menteri Kominfo Rudiantara mengatakan 25 ISP ini akan membuat
safe search akan menjadi pegaturan
default sehingga gambar berbau pornografi tidak lagi muncul di mesin pencari Google.
 Fitur safe search Google telah diaktifkan secara default oleh ISP (kotak berwarna merah). Sehingga hasil pencarian teks, gambar, dan video tidak menampilkan konten pornografi (Google) |
Dengan 25 ISP mengaktifkan fitur
safe search sebagai pengaturan default di layanan mereka, Rudi menyebut telah menyumbang total 95 persen jumlah lalu lintas internet di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Telah memblokir) mayoritas
traffic, sudah lebih dari 95 persen," kata Rudi lagi.
Pernyataan senada diungkap juga oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kominfo Noor Iza pada jumpa pers di kantor Kemenkominfo, Kamis (9/8) sore.
"Saat ini sudah ada 25 ISP (Internet Service Provider) yang bergabung menerapkan setting
safe search. Itu sudah lebih dari 96 persen
user," tuturnya.
Padahal sebelumnya, Kominfo memberi batas waktu pengaktifan fitur
safe search ini telah dilakukan pada Selasa (7/8). Namun, penelusuran
CNNIndonesia.com pada Rabu (8/8) masih menemukan konten negatif di hasil pencarian Google menggunakan peramban Chrome.
Kendati demikian, Rudiantara mengaku pasti masih tetap ada masyarakat yang bandel menggunakan aplikasi
Virtual Private Network (VPN) demi mengakses konten pornografi.
"Tidak akan pernah 100 persen steril, di Tiongkok saja orang pakai VPN untuk akses Whatsapp yang dilarang di sana. Ya satu dua persen ada yang mengakali memakai VPN," akunya.
(eks)