Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum LPPMII & IDICTI, Jemy Tommy memastikan bahwa sidang tuntutan atas kasus kebocoran data pengguna
Facebook Indonesia akan digelar pekan depan.
"Ya, tanggal 21 Agustus 2018 sidang perdana," tulisnya saat dihubungi
CNNIndonesia.com, Selasa (14/8) petang.
Hal serupa diungkap oleh Kamilov Sagala, Ketua Lembaga Pengembangan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMI).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami dari LPPMI saat ini sangat siap sekali untuk bersidang sejak pemberitahuan dari Pengadilan," jelasnya saat dihubungi terpisah.
LPPMI dan IDICTI melayangkan gugatan kepada Facebook Indonesia, Facebook pusat, dan Cambridge Analytica atas kebocoran data pengguna di Indonesia.
Pihak penggugat juga menuntut agar Facebook mengganti kerugian material sebesar Rp21,9 miliar dan ganti rugi imaterial Rp10,9 triliun.
Imbau FacebookMeski demikian Kamilov menuturkan hingga saat ini masih belum mengetahui siapa yang akan mewakili dari pihak tergugat di pengadilan.
Menanggapi hal ini, Jemy mengimbau agar pihak Facebook Indonesia menghadiri sidang perkara tersebut.
"Harusnya mereka menghargai hukum di Indonesia dengan hadir memenuhi panggilan resmi Pengadilan Negeri Jaksel. Indonesia Negara Hukum," tukasnya.
Persidangan rencananya akan dilakukan di Pengadilan Jakarta Selatan pukul 09.00 seperti tercantum pada surat pemanggilan sidang yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Mei lalu dengan nomor perkara 396/Pdt.G/2017PN.JKT.SEL.
Pihak Facebook sendiri enggan memberi jawaban ketika ditanya terkait persidangan ini. Ruben Hattari, Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia memilih menghindari pertanyaan wartawan ketika ditemui usai konferensi pers Laju Digital di kawasan Jakarta Pusat hari ini.
CA tetap dituntut Namun, beberapa waktu lalu Cambridge Analytica sudah menyatakan diri mengalami kebangkrutan. Menaggapi hal ini, Jemy menyebut bahwa mereka tetap akan mengirimkan tuntutan ke kantor perusahaan itu di Inggris.
"Ya, kita sampaikan ke alamat kantornya di Inggris. Jika CA tidak menggunakan haknya untuk melakukan pembelaan atas gugatan class action klien kami, silakan saja. Nanti Majelis Hakim yang mengadili dan memutuskan," tutur Jemy.
(eks)