Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang gugatan
class action (gugatan perwakilan kelompok) terhadap
Facebook dan
Cambridge Analytica yang dilayangkan oleh Lembaga Pengembangan Permberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII) dan Indonesia ICT Institute (IDICTI) ditunda karena pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan.
Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2018. Kuasa Hukum LPPMII & IDICTI, Jemy Tommy waktu yang cukup lama ini dibutuhkan karena pihak tergugat berdomisili di Amerika Serikat dan Britania Raya.
Sedangkan Facebook Indonesia tidak memiliki wewenang untuk merespon dalam persidangan ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Butuh waktu 3 bulan untuk proses memanggil pihak yang berdomisili di luar negeri karena melalui beberapa tahap seperti ke Kemenlu, KBRI, Kedubes yang bersangkutan demikian info majelis hakim," kata Jemy saat dihubungi
CNNIndonesia.com, Selasa (21/8).
Jemy mengatakan sidang hari ini hanya merupakan pemeriksaan identitas penggugat. Dalam gugatan class action ini ada tiga pihak tergugat. Tergugat pertama adalah Facebook pusat yang beralamat di Menlo Park, Silicon Valley, Amerika Serikat.
Tergugat kedua adalah Facebook Indonesia yang beralamat di Gedung Capital Place, Jakarta Selatan. Tergugat ketiga adalah Cambridge Analytica yang beralamat di New Oxford, London, Inggris.
"Intinya ditunda karena semua pihak tergugat tidak hadir dan itu biasa dalam proses persidangan untuk agenda sidang-sidang selanjutnya selalu majelis hakim terus menggunakan istilah kata 'ditunda' sampai dengan pembacaan putusan nanti," kata Jemy
Sidang tersebut hanya berlangsung 30 menit. Jemy mengatakan pada persidangan selanjutnya, Majelis Hakim akan mengagendakan pemeriksaan tergugat.
Akan tetapi apabila pihak Facebook atau Cambridge tidak hadir maka persidangan akan langsung masuk pada pokok perkara.
"Jika nanti mereka tidak hadir maka majelis hakim tadi mengatakan akan melanjutkan persidangan dengan agenda masuk ke pokok perkara. Artinya, FB dan CA masih diberikan kesempatan diundang secara patut oleh PN Jaksel sekali lagi dan untuk yang terakhir agar menghadiri persidangan," ujar Jemy.
Terkait proses mediasi, Jemy mengatakan dirinya akan menyampaikan mediasi tersebut ke kliennya. Jemy mengatakan majelis hakim biasanya akan disampaikan ke pihak penggugat maupun tergugat.
Sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 pasal 6 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok, Hakim berkewajiban mendorong para pihak untuk menyelesaikan perkara dimaksud melalui perdamaian, baik pada awal persidangan maupun selama berlangsungnya pemeriksaan perkara.
"Majelis hakim yang akan menentukan agenda-agendanya. Biasanya majelis hakim akan sampai mediasi ke kedua pihak. Ini gugatan class action dan hal yang baru pertama kali di indonesia terkait perlindungan data pribadi," kata Jemy.
(age/age)