Jakarta, CNN Indonesia -- Penggugat dalam sidang gugatan kasus dugaan kebocoran data 1,09 juta pengguna
Facebook di Indonesia mengajukan surat permohonan untuk ke Kedutaan Besar Inggris di Indonesia untuk menghadirkan beberapa saksi kunci dalam
persidangan kasus Facebook di Indonesia.
"Kami meminta bantuan Inggris agar terkait kebocoran dan penyalah gunaan data pribadi Facebook ini tidak dapat mengorbankan asas transparansi, keadilan, dan kepatuhan hukum Indonesia," tambah Jemy, lewat pesan singkat, Kamis (23/8).
Kuasa hukum ICT Institute (IDICTI) & Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII) Jemy Tommy mengungkap permintaan ini dibuat untuk menghadirkan perwakilan komisi informasi (ICO) Inggris.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, dipanggil juga mantan Direktur Pengembangan Bisnis Cambridge Analytica, Brittany Kaiser, dan Akademisi Universitas Cambridge, Aleksandr Kogan. Hal ini tertulis dalam surat yang ditujukan kepada Duta Besar Kerajaan Inggris untuk Indonesia yang diterima
CNNIndonesia.com. Jemy mengatakan perwakilan dari ICO perlu ikut dipanggil, karena lembaga itu sangat pro aktif dalam melakukan investigasi. Jemy mengatakan ICO sendiri selama 14 bulan melakukan investigasi terkait dugaan kebocoran dan penyalahgunaan data pengguna Facebook.
Jemy mengatakan dalam waktu 14 bulan tersebut, ICO mengerahkan 40 orang untuk meneliti 172 organisasi yang diminati, mewawancarai lebih dari 100 orang dan telah mengidentifikasi 285 individu.
Dilansir dari
Telegraph, ICO menggelontorkan dana yang tidak sedikit dalam investigasi ini, yaitu 1,4 juta poundsterling atau sekitar Rp25,7 miliar. Jemy mengatakan Indonesia membutuhkan pengawas yang bertindak seperti ICO.
"Masyarakat Indonesia tentunya menginginkan pengawas dan pengendali penyelenggara sistem elektronik Indonesia bisa pro aktif seperti di Inggris," kata Jemy.
Seperti yang diketahui, Facebook mangkir sidang perdana yang digelar pada Selasa (21/8) dengan alasan kesalahan penyebutan nama Facebook Indonesia yang seharusnya ditulis PT Facebook Consulting Indonesia.
Sidang gugatan class action ini diajukan Executive Director dan Chief of Communication Indonesia ICT Institute (IDICTI), Heru Sutadi dan Kamilov Sagala dari Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII).
(eks)