"Kami meminta bantuan Inggris agar terkait kebocoran dan penyalah gunaan data pribadi Facebook ini tidak dapat mengorbankan asas transparansi, keadilan, dan kepatuhan hukum Indonesia," tambah Jemy, lewat pesan singkat, Kamis (23/8).
Kuasa hukum ICT Institute (IDICTI) & Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII) Jemy Tommy mengungkap permintaan ini dibuat untuk menghadirkan perwakilan komisi informasi (ICO) Inggris.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jemy mengatakan perwakilan dari ICO perlu ikut dipanggil, karena lembaga itu sangat pro aktif dalam melakukan investigasi. Jemy mengatakan ICO sendiri selama 14 bulan melakukan investigasi terkait dugaan kebocoran dan penyalahgunaan data pengguna Facebook.
Dilansir dari Telegraph, ICO menggelontorkan dana yang tidak sedikit dalam investigasi ini, yaitu 1,4 juta poundsterling atau sekitar Rp25,7 miliar. Jemy mengatakan Indonesia membutuhkan pengawas yang bertindak seperti ICO.
Seperti yang diketahui, Facebook mangkir sidang perdana yang digelar pada Selasa (21/8) dengan alasan kesalahan penyebutan nama Facebook Indonesia yang seharusnya ditulis PT Facebook Consulting Indonesia.
Sidang gugatan class action ini diajukan Executive Director dan Chief of Communication Indonesia ICT Institute (IDICTI), Heru Sutadi dan Kamilov Sagala dari Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII). (eks)