Mangkir Sidang, Facebook Disebut Lukai Hati Masyarakat

JNP | CNN Indonesia
Rabu, 22 Agu 2018 07:16 WIB
Mangkirnya Facebook menghadiri sidang di PN Jakarta Selatan disebut melukai hati pengguna di Indonesia.
Ilustrasi. (Foto: REUTERS/Stephen Lam)
Jakarta, CNN Indonesia -- Lembaga Pengembangan Permberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII) dan Indonesia ICT Institute (IDICTI) menyebut ketidakhadiran pihak Facebook dalam persidangan kasus kebocoran data di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, melukai pengguna Facebook di Indonesia.

"Mangkirnya mereka telah melukai perasaan masyarakat Indonesia, komen netizen banyak yang marah di media," kata ketua IDICTI Heru Sutadi dalam keterangan resmi yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (21/8).

Facebook Indonesia mangkir karena beralasan penggugat salah menyebut nama perusahaan. Facebook Indonesia meminta nama perusahaan diganti menjadi PT Facebook Consultant Indonesia. Heru menilai permasalahan nama tersebut merupakan trik Facebook untuk mengulur-ulur waktu menghadapi sidang peradilan.
Trik yang sama digunakan untuk mangkir dari panggilan Kementerian Komunikasi dan informatika dan Dewan Perwakilan Rakyat. Kominfo bahkan harus melayangkan dua surat peringatan kepada Facebook.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini kasus skala internasional dan harusnya Facebook Indonesia mendukung penuh dengan tindakan yang nyata dan sederhana dengan menghargai, mematuhi serta mentaati hukum dengan hadir di persidangan sehingga mendapatkan kembali respek masyarakat luas bukan sebaliknya" tukas Heru Sutadi.

Senada dengan Heru, ketua LPPMII Kamilov Sagala menyebut mangkirnya Facebook menandakan perusahaan ciptaan Mark Zuckerberg ini tidak memiliki itikad baik dan menghargai panggilan dari PN Jakarta Selatan.

"Kami sudah membantu ingatkan mereka (facebook) di media-media (online) nasional untuk mereka dapat hadir sebagai wujud penghargaan, kepatuhan dan ketaatan terhadap hukum di Indonesia. Tapi nasi sudah jadi bubur dan saya yakin tim lawyer kami akan mengambil sikap terhadap sikap Facebook Indonesia tersebut" ujar ketua LPPMII Kamilov Sagala.

Facebook dalam persidangan memang memiliki hak untuk menyatakan keberatannya terkait kesalahan nama. Tetapi, Kamilov mengatakan seharusnya Facebook menyampaikan permintaan perbaikan nama. Termasuk Facebook juga dapat menyampaikan eksepsi error in persona terkait kekeliruan dalam gugatan dalam hal kesalahan nama seperti yang sudah diatur dalam beleid.

Bahkan pihak penggugat menduga surat dari Facebook kepada Majelis Hakim ditulis oleh "satpam" Facebook. Isi surat itu adalah pernyataan bahwa Facebook Indonesia itu tidak ada, yang ada adalah PT Facebook Consulting Indonesia. (eks)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER