Sekretaris Ditjen Aplikasi Informatika (Aptika) Sadjan mengatakan pihaknya sudah meminta seluruh platform media sosial seperti YouTube, Instagram, Twitter, dan Facebook untuk menurunkan (take down) video sadis tersebut.
Sadjan mengatakan take down ini dilakukan agar tidak berdampak luas dan justru menjadi konsumsi masyarakat. Belum lagi video ini menjadi top view atau trending di platform YouTube.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut catatan Kominfo, hingga Senin (24/9) malam psudah melaporkan 130 URL (Uniform Resource Locator) yang menampilkan video pengeroyokan suporter Persija di media sosial untuk diturunkan. Namun demikian, hingga hari ini masih ditemui URL baru yang diunggah ulang oleh netizen.
Permintaan Kemkominfo untuk menurunkan video mengacu pada pasal 40 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yg berbunyi: "Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik".
Sebelumnya suporter Persija Haringga Sirla (23) tewas dikeroyok oknum Bobotoh pada akhir pekan lalu dalam laga Persija kontra Persib di Gelora Bandung Lautan Api (GBLA). Dirinya tertangkap sweeping di area parkir stadion GBLA menjelang pertandingan Persija melawan Persib. (jnp/evn)