Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan pemblokiran situs skandal
Sandiaga Uno bukan dikarenakan statusnya sebagai calon wakil presiden, tapi karena situs tersebut melanggar undang-undang ITE. Menkominfo
Rudiantara mengatakan pihaknya berhak untuk memblokir situs apabila terbukti melanggar UU ITE.
"Kalau situs Sandiaga itu melanggar UU ITE. Karena itu dilaporkan ke polisi. Kami mendapat tembusan dari polisi dan polisi melihat ada tindak pidana. Itu jelas melanggar UU ITE jadi kami blokir," kata Rudiantara di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (26/9).
Rudiantara mengatakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah pihak yang berwenang dalam peraturan pemilihan presiden.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam hal ini situs skandal Sandiaga adalah pelanggaran dalam UU ITE, oleh karena itu Kominfo berwenang untuk mengambil tindakan.
Rudiantara mengatakan masyarakat juga berhak untuk mengadukan situs atau akun media sosial yang merugikan kepada polisi atau Kominfo. Apabila memang melanggar UU ITE, Rudiantara memastikan akun atau situs tersebut akan diblokir.
"Kalau pilpres itu aturan KPU dan pengawasan BAWASLU. Itu nantinya lebih ke arah akun-akun media sosial. Bukan karena capres atau cawapres tidak ada itu," ujar pria yang kerap disapa RA ini.
Meski diklaim situs ini sudah mulai diblokir sejak kemarin (25/9), namun berdasarkan pantauan
CNNIndonesia.com pengguna sejumlah operator seluler, salah satunya Smartfren yang masih bisa mengaksesnya. Dalam situs tersebut Sandiaga diklaim memiliki hubungan gelap dengan sejumlah perempuan.
Informasi-informasi di situs tersebut berbau seks dan tidak memiliki sumber yang jelas. Tidak memiliki narasumber atau fakta yang jelas. Kominfo mengatakan telah mengajukan 38 ISP yang tergabung dalam sistem Kominfo untuk memblokir situs tersebut.
(jnp/evn)