"Kalau situs Sandiaga itu melanggar UU ITE. Karena itu dilaporkan ke polisi. Kami mendapat tembusan dari polisi dan polisi melihat ada tindak pidana. Itu jelas melanggar UU ITE jadi kami blokir," kata Rudiantara di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (26/9).
Rudiantara mengatakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah pihak yang berwenang dalam peraturan pemilihan presiden.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Sandiaga Buka Suara soal Situs Skandal |
Rudiantara mengatakan masyarakat juga berhak untuk mengadukan situs atau akun media sosial yang merugikan kepada polisi atau Kominfo. Apabila memang melanggar UU ITE, Rudiantara memastikan akun atau situs tersebut akan diblokir.
Informasi-informasi di situs tersebut berbau seks dan tidak memiliki sumber yang jelas. Tidak memiliki narasumber atau fakta yang jelas. Kominfo mengatakan telah mengajukan 38 ISP yang tergabung dalam sistem Kominfo untuk memblokir situs tersebut. (jnp/evn)