Rudiantara: Blokir Situs Skandal Sandiaga Tak Terkait Pilpres

Tim | CNN Indonesia
Rabu, 26 Sep 2018 16:20 WIB
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan pemblokiran situs skandal Sandiaga Uno tak ada kaitannya dengan Pilpres.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan pemblokiran situs skandal Sandiaga Uno bukan dikarenakan statusnya sebagai calon wakil presiden, tapi karena situs tersebut melanggar undang-undang ITE. Menkominfo Rudiantara mengatakan pihaknya berhak untuk memblokir situs apabila terbukti melanggar UU ITE.

"Kalau situs Sandiaga itu melanggar UU ITE. Karena itu dilaporkan ke polisi. Kami mendapat tembusan dari polisi dan polisi melihat ada tindak pidana. Itu jelas melanggar UU ITE jadi kami blokir," kata Rudiantara di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (26/9).

Rudiantara mengatakan  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU)  adalah pihak yang berwenang dalam peraturan pemilihan presiden.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam hal ini situs skandal Sandiaga adalah pelanggaran dalam UU ITE, oleh karena itu Kominfo berwenang untuk mengambil tindakan.

Rudiantara mengatakan masyarakat juga berhak untuk mengadukan situs atau akun media sosial yang merugikan kepada polisi atau Kominfo. Apabila memang melanggar UU ITE, Rudiantara memastikan akun atau situs tersebut akan diblokir.

"Kalau pilpres itu aturan KPU dan pengawasan BAWASLU. Itu nantinya lebih ke arah akun-akun media sosial. Bukan karena capres atau cawapres tidak ada itu," ujar pria yang kerap disapa RA ini.

Meski diklaim situs ini sudah mulai diblokir sejak kemarin (25/9), namun berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com pengguna sejumlah operator seluler, salah satunya Smartfren yang masih  bisa mengaksesnya. Dalam situs tersebut Sandiaga diklaim memiliki hubungan gelap dengan sejumlah perempuan.

Informasi-informasi di situs tersebut berbau seks dan tidak memiliki sumber yang jelas. Tidak memiliki narasumber atau fakta yang jelas. Kominfo mengatakan telah mengajukan 38 ISP yang tergabung dalam sistem Kominfo untuk memblokir situs tersebut. (jnp/evn)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER