Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 773 Tahun 2018 terkait dengan upaya mempercepat pemulihan infrastruktur komunikasi di tengah situasi tanggap darurat
di Palu, Sulteng.Dalam keputusan itu, sedikitnya ada tiga hal utama.
Pertama, adalah soal kemudahan izin frekuensi radio karena radio diandalkan untuk menyebarkan informasi krusial terkait bencana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rudiantara menuturkan badan hukum atau organisasi masyarakat yang ingin memiliki frekuensi radio, bisa izin ke Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
"Pemberian frekuensi sementara. Yang mau bikin radio untuk bencana diberikan izin sementara maksimal satu tahun, tinggal minta izin ke dirjen terkait. Tidak perlu lapor ke pemerintah daerah, KPID, menteri. Radio di Palu masih banyak diminati untuk sarana mencari keluarga," kata Rudiantara di kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (5/10).
Kedua, Kominfo mempersilahkan operator untuk membuka akses jaringan jelajah (
roaming) di area bencana, untuk memaksimalkan penggunaan
based transceiver station (BTS) yang beroperasi.
Terkait skema layananan
roaming, Rudiantara menyerahkan ke operator untuk membicarakan hal tersebut.
Rudiantara mengatakan harus ada kesepakatan bersama antara operator terkait jaringan
roaming itu. Paling lama, penggunaan akses
roaming diberikan waktu satu tahun sejak keputusan menteri berlaku.
"BTS banyak yang mati. Infrastruktur tidak berfungsi, kami perbolehkan kalau mau ada yang
roaming. Pelanggan tidak dapat sinyal dari operator a, tapi bisa pakai sinyal b. Ini darurat jadi kami perbolehkan. Kami tidak memaksa tapi kami perbolehkan, namanya juga gawat darurat, "ujar Rudiantara.
Memudahkan Kartu SIMKetiga, Rudiantara juga mengatur agar operator memudahkan aktivasi kartu SIM di Sulawesi Tengah. Petugas operator di area bencana harus meregistrasi kartu SIM sebelum diserahkan ke korban bencana.
Operator kemudian akan mencatat nama dan memotret korban yang menerima kartu SIM yang hanya aktif selama 2 bulan.
"SIM card
ready to use. Diler lumpuh, KTP bisa saja tidak ada. Diperbolehkan sementara SIM
card siap dipakai, tapi yang mengatur operator. Terserah operator bagaimana mekanisme. Semua harus dimudahkan karena darurat," tutur Rudiantara.
(jnp/asa)