Nominal biaya yang akan dibebankan ke produsen ponsel belum disebutkan. Perubahan kebijakan ini disinyalir merespon denda sebesar Rp72,5 triliun oleh Uni Eropa yang harus dibayar oleh Google karena kasus dugaan monopoli sistem operasi ponsel pintar.
Dilansir dari The Verge, para produsen harus membayar biaya lisensi untuk menggunakan aplikasi Google. Akan tetapi aplikasi Google Chrome masih tersedia secara cuma-cuma untuk produsen.
Lihat juga:Google Kekeh Kembali Jajaki China |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lockheimer juga mengatakan produsen bisa saja tetap mengapalkan produk tanpa membayar lisensi. Akan tetapi, produk tersebut tidak akan dibenamkan produk Google, termasuk PlayStore.
Dilansir dari CNBC, perubahan ini akan mulai diterapkan pada 29 Oktober dan akan berpengaruh pada perangkat yang dikapalkan ke EEA. EEA merupakan grup yang terdiri dari 28 negara Uni Eropa, termasuk Islandia, Norwegia, dan Liechtenstein.
Perusahaan Induk Google, Alphabet didenda sebesar US$5 milliar (sekitar Rp72,5 triliun) keuntungan Alphabet pada kuartal kedua turun sedikit dari tahun sebelumnya. Kuartal dua ini Google mencatatkan keuntungan US$3,2 miliar (Rp46,3 triliun) saja dibanding tahun lalu yang mencapai US$3,5 miliar (Rp5 triliun). (jnp/age)