Jakarta, CNN Indonesia --
Uber mengajukan banding terhadap keputusan pengawas persaingan
Singapura untuk kesepakatan
Grab. Uber akan mengajukan banding terkait putusan merger dengan Grab yang disebut sebagai bentuk pelanggaran undang-undang persaingan negara.
Dilansir dari
Reuters, regulator Singapura mengenakan denda dan pembatasan kepada Grab dan Uber. Atas ganjaran ini, Grab didenda Sin$6,42 juta atau setara dengan Rp70,8 miliar dan Uber didenda Sin$6,58 juta atau setara Rp72,5 miliar.
Uber mengatakan mereka membuat banding secara independen dari Grab, sebagai masalah prinsip. Grab tidak memberikan komentar langsung, tetapi kepada surat kabar Straits Times menjelaskan perusahaan tidak akan mengajukan banding atas keputusan regulator.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Persaingan dan Komisi Konsumen Singapura menjelaskan transaksi tersebut menyebabkan berkurangnya kompetisi secara substansial, dan bahwa Uber dengan sengaja melanggar hukum. Namun, Uber menampik tudingan tersebut.
"Tidak didukung dan tidak benar", kata Uber dalam sebuah pernyataan.
Uber meminta CCCS untuk membatalkan denda, dan mengatakan regulator telah menggunakan definisi yang sangat sempit dari pasar yang naik. Uber membantah tuduhan CCCS bahwa Uber tahu bahwa transaksi tersebut melanggar hukum tetapi tetap bergerak maju.
Uber menjual bisnisnya di Asia Tenggara ke Grab saingan regional yang lebih besar pada Maret lalu. Aksi ini ditukar dengan 27,5 persen saham di perusahaan yang berbasis di Singapura. Namun kesepakatan itu mengundang pengawasan regulasi.
Pekan lalu, pengawas kompetisi Filipina juga mendenda dua perusahaan itu, mengatakan bahwa mereka telah menyempurnakan merger mereka terlalu cepat dan kualitas layanan terkena dampak.
(age)