Kominfo: Revisi PP Tarik Minat PSE Bangun Data Center

CNN Indonesia
Kamis, 01 Nov 2018 10:45 WIB
Kominfo menyatakan revisi PP 82 Tahun 2012 tentang PP PSTE akan menarik para penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk menyimpan data di Indonesia.
Ilustrasi. (Google)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan revisi Peraturan Pemerintah No 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) akan menarik para penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk menyimpan data di Indonesia.

Pasalnya, RPP sudah mengatur klasifikasi data yang harus disimpan di data center dalam negeri.

"Jika di setiap negara harus ada data center tentu membuat Indonesia tidak menarik lagi bagi PSE karena investasi jadi mahal. Pemikiran kami dalam menyusun RPP ini untuk menggairahkan data bisnis data center dan cloud services di Indonesia," ujar Dirjen Aplikasi dan Informatika Semuel Pangerapan di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (31/10).
Dengan adanya peraturan lama, Semuel menyebut akan banyak PSE yang ditutup akibat tidak memiliki data center di Indonesia. Hal ini tentu tidak bagus bagi perkembangan bisnis di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kominfo berusaha untuk meningkatkan arus investasi ke dalam negeri dan meningkatkan iklim kemudahan usaha.

"Bisnis tidak boleh stagnan. Kami ingin buat iklim bisnis yang kondusif. Bank itu mau taruh data di sini, tapi mereka ingin meningkat dengan layanan AI data di luar tapi datanya tetap di Indonesia. Itu bisa dalam peraturan ini dengan persetujuan OJK," kata Semuel.

Kominfo bersama pemangku kepentingan menilai kewajiban penempatan fisik data center dan data recovery center dalam PP 82 tidak sesuai dengan tujuannya, karena kepentingan utama pemerintah adalah terhadap data bukan fisiknya.
"Tanpa klasifikasi data penyebab kebingungan bagi PSE. Ini secara fisik diatur data center di Indonesia, tapi tidak dijelaskan data yang mana. Dulu fisiknya, sekarang kami syaratkan datanya. Apa saja data yang harus disimpan di Indonesia," kata Semuel

Semuel mengklasifikasi data menjadi tiga, yakni data elektronik strategis, data elektronik tinggi, dan data elektronik rendah. Ia menjelaskan penetapan data strategis itu hanya bisa dilakukan oleh presiden berdasarkan peraturan presiden.

Data strategis terkait data yang bisa menyebabkan terganggunya penyelenggaraan negara dan pertahanan negara. Data ini harus disimpan di dalam negeri.

"Lalu data elektronik strategis, yang menetapkan presiden. Amerika dan Inggris begitu. Karena presiden adalah kepala pemerintahan dalam perpres," ujar Semuel.
Terkait data tinggi dan data rendah Kominfo mempersilahkan bagi PSE untuk menyimpan data tersebut di luar Indonesia. Akan tetapi, Semuel menekankan terdapat beberapa syarat yang akan diatur oleh instansi pengawas dan pengatur sektor agar bisa menyimpan data di luar negeri.

"Data tinggi itu diatur oleh sektor dengan koordinasi Kominfo. Yang rendah kami kasih kesempatan di luar negeri atau dalam. Sektor akan mengatur teknis. Dia akan akomodasi apabila harus diproses di luar," ujar Semuel.

Semuel kemudian juga menegaskan akan memblokir PSE yang terbukti melanggar aturan dari pengawas dan pengatur sektor. Terkait pemblokiran fintech itu Kominfo akan menunggu aduan dari Otoritas Jasa Keuangan selaku instansi pengawas dan pengatur sektor

"Kalau ada pelanggaran sektor melapor kami. Kami yang tutup, seperti yang kemarin saat fintech," ujar Semuel.

Catatan redaksi: Judul ini diubah dari sebelumnya: "Kominfo: Revisi PP Bisa Batalkan PSE Bangun Data Center"

(jnp/age)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER