Pasalnya, RPP sudah mengatur klasifikasi data yang harus disimpan di data center dalam negeri.
"Jika di setiap negara harus ada data center tentu membuat Indonesia tidak menarik lagi bagi PSE karena investasi jadi mahal. Pemikiran kami dalam menyusun RPP ini untuk menggairahkan data bisnis data center dan cloud services di Indonesia," ujar Dirjen Aplikasi dan Informatika Semuel Pangerapan di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (31/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bisnis tidak boleh stagnan. Kami ingin buat iklim bisnis yang kondusif. Bank itu mau taruh data di sini, tapi mereka ingin meningkat dengan layanan AI data di luar tapi datanya tetap di Indonesia. Itu bisa dalam peraturan ini dengan persetujuan OJK," kata Semuel.
Semuel mengklasifikasi data menjadi tiga, yakni data elektronik strategis, data elektronik tinggi, dan data elektronik rendah. Ia menjelaskan penetapan data strategis itu hanya bisa dilakukan oleh presiden berdasarkan peraturan presiden.
Data strategis terkait data yang bisa menyebabkan terganggunya penyelenggaraan negara dan pertahanan negara. Data ini harus disimpan di dalam negeri.
"Lalu data elektronik strategis, yang menetapkan presiden. Amerika dan Inggris begitu. Karena presiden adalah kepala pemerintahan dalam perpres," ujar Semuel.
"Data tinggi itu diatur oleh sektor dengan koordinasi Kominfo. Yang rendah kami kasih kesempatan di luar negeri atau dalam. Sektor akan mengatur teknis. Dia akan akomodasi apabila harus diproses di luar," ujar Semuel.
Semuel kemudian juga menegaskan akan memblokir PSE yang terbukti melanggar aturan dari pengawas dan pengatur sektor. Terkait pemblokiran fintech itu Kominfo akan menunggu aduan dari Otoritas Jasa Keuangan selaku instansi pengawas dan pengatur sektor
"Kalau ada pelanggaran sektor melapor kami. Kami yang tutup, seperti yang kemarin saat fintech," ujar Semuel.
Catatan redaksi: Judul ini diubah dari sebelumnya: "Kominfo: Revisi PP Bisa Batalkan PSE Bangun Data Center"
(jnp/age)