Pasalnya, dengan klasifikasi data elektronik baru di PP PSTE, memungkinkan pemerintah untuk menyimpan data di penyedia jasa data center dan cloud computing di Indonesia. Singkatnya, para penyedia jasa ini bakal kecipratan 'orderan' dari pemerintah.
"Data pemerintah sendiri sudah mencapai ribuan Petabyte. Tidak mungkin kami sendiri yang mengelola data. Ini yang akan kami berikan ke pemain lokal," kata Semuel di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (31/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dulu pemerintah harus kelola sendiri. Data pemerintah itu banyak sekali. Kita batasi data strategis saja yang disimpan internal, yang lainnya bisa outsource," kata Semuel.
Lewat revisi PP PSTE ini, pemerintah membagi klasifikasi data menjadi tiga kategori, data elektronik strategis, tinggi, dan rendah.
Data Elektronik Strategis merupakan data yang apabila terancam atau terganggu bisa mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan negara, pertahanan dan kriteria lain berdasarkan ketentuan undang-undang. Data jenis ini harus disimpan di dalam negeri dan dilarang dikirim ke luar negeri.
Sementara untuk Data Elektronik Rendah dan penyimpanannya mengikuti aturan masing-masing Instansi Pengawas dan Pengatur Sektor.
"Yang data rendah kami kasih kesempatan di luar negeri atau dalam Indonesia. Misalnya kalau data keuangan itu yang mengatur OJK dan BI. Kalau belum ada sektor ya intinya dia harus disimpan di data center di Indonesia," kata Semuel. (jnp/eks)