"Regulasi mengenai konsolidasi ini harus established dulu. Misalnya kalau ada satu perusahaan mau mengakuisisi apakah dia harus mengembalikan frekuensi, kapan, dan lain sebagainya itu sampai sekarang barangkali belum lengkap," papar Dian setelah peresmian X-Camp, Laboratorium IoT XL Axiata, Selasa (13/11), di XL Axiata Tower, Jakarta Selatan.
Namun, Dian sepakat bahwa konsolidasi memang perlu dilakukan oleh perusahaan telekomunikasi di Indonesia. Dia mengatakan bahwa antar operator sudah melakukan pembahasan terkait hal ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Rudiantara menyatakan bahwa konsolidasi operator penting jika perusahaan ingin menjadi lebih kuat. Konsolidasi perusahaan telekomunikasi tak hanya melulu soal kebijakan.
Konsolidasi operator telekomunikasi di Indonesia pernah dilakukan oleh XL dengan Axis pada 2014. PT Mobile-8 Telecom dan Smart Telecom juga pernah melakukan konsolidasi pada November 2011.
PT Bakrie Telecom dan PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia (STI) berkonsolidasi pada 13 Maret 2012. Sebelumnya ada pula, PT Indosat, PT Satelindo, dan PT IM3 yang resmi dilakukan pada November 2003. (kst/eks)