Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Direktur
XL Axiata, Dian Siswarini, menyatakan bahwa perusahaan yang dipimpinnya terbuka dengan himbauan konsolidasi operator telekomunkasi yang disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (
Menkominfo)
Rudiantara. Namun, Dian mengungkap pemerintah harus sudah menetapkan regulasi yang jelas dulu mengenai konsolidasi itu.
"Regulasi mengenai konsolidasi ini harus established dulu. Misalnya kalau ada satu perusahaan mau mengakuisisi apakah dia harus mengembalikan frekuensi, kapan, dan lain sebagainya itu sampai sekarang barangkali belum lengkap," papar Dian setelah peresmian X-Camp, Laboratorium IoT XL Axiata, Selasa (13/11), di XL Axiata Tower, Jakarta Selatan.
Namun, Dian sepakat bahwa konsolidasi memang perlu dilakukan oleh perusahaan telekomunikasi di Indonesia. Dia mengatakan bahwa antar operator sudah melakukan pembahasan terkait hal ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi kan masalah konsolidasi ini masalah shareholder ya tergantung dari interest mereka terhadap konsolidasi itu. Kalau beberapa shareholder masih kekeuh dengan terms-terms tertentu ya akan sulit untuk melakukan diskusi," lanjutnya.
Sementara itu, Rudiantara menyatakan bahwa konsolidasi operator penting jika perusahaan ingin menjadi lebih kuat. Konsolidasi perusahaan telekomunikasi tak hanya melulu soal kebijakan.
"Ya harus dua-duanya, kami sedang menyiapkan jadi jangan dibuatkan kebijakan konsol tapi gak ada (konsolidasi), yang penting saat konsolidasi itu
concern harus sudah bisa di-
address (jalankan)," kata Rudi singkat saat ditemui di acara yang sama.
Konsolidasi operator telekomunikasi di Indonesia pernah dilakukan oleh XL dengan Axis pada 2014. PT Mobile-8 Telecom dan Smart Telecom juga pernah melakukan konsolidasi pada November 2011.
PT Bakrie Telecom dan PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia (STI) berkonsolidasi pada 13 Maret 2012. Sebelumnya ada pula, PT Indosat, PT Satelindo, dan PT IM3 yang resmi dilakukan pada November 2003.
(kst/eks)